JAKARTA - Pimpinan Gereja Kristen Indonesia (GKI), menyerukan kepada Presiden SBY bahwa aksi penyerangan dan penusukan terhadap seorang pendeta dan seorang pengurus HKBP Ciketing Jawa Barat, Minggu (12/9) lalu adalah tindakan anarkis dan amoral yang mencederai nilai kemanusiaan.
Demikian antara lain bunyi surat terbuka Badan Pekerja Majelis Sinode GKI kepada Presiden SBY yang ditandatangani oleh Pdt. Dr. Albertus Patty (Ketua Bidang Kesaksian dan Pelayanan) dan Pdt. Dr. Lazarus H. Purwanto (Sekretaris Umum).
Dalam surat terbuka itu diingatkan juga bahwa penutupan tempat-tempat ibadah, dan yang terakhir aksi penyerangan terhadap pendeta, sintua, dan umat HKBP yang hendak beribadah adalah bukti semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas intoleransi agama di kalangan umat beragama dan bahkan juga di kalangan elite politik. “Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden memelopori semua komponen bangsa untuk tetap kokoh melawan intoleransi agama dengan cara-cara damai dan bermartabat,” demikian GKI.
Negara, terutama pemerintah, berkewajiban menjaga, memelihara serta menjalankan roda pemerintahan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Ini berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini juga berarti pemerintah harus menentang dan mencegah setiap upaya dan tindakan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya GKI berharap Presiden dapat mengambil sikap yang berani dan tegas untuk menghentikan segala tindakan atau aksi yang menghalangi orang untuk menjalankan ibadahnya, karena hal itu merongrong UUD 1945 dan merupakan pelanggaran terhadap HAM, dan memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk melindungi hak setiap warga negara dalam beribadah dan menjalankan agamanya di mana pun di seluruh negeri ini.