Gugatan HKBP Piladelfia Bekasi dikabulkan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung Jawa Barat, pada sidang, Kamis (2/9). PTUN juga mengabulkan gugatan HKBP Pangkalan Jati Depok tentang proses perijinan mendirikan rumah ibadah.
Dengan demikian proses penghentian/pencabutan ijin pendirian kedua Gereja HKBP oleh Pemda setempat dinyatakan salah, sehingga pendirian kedua gereja dari sudut putusan PTUN sudah dapat diteruskan.
Itu semua berkat doa seluruh warga gereja termasuk dukungan pers salah satunya Hr SIB yang memberitakan semangat HKBP, menurut Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean kepada wartawan, Jumat (3/9) di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.
Dikatakan, dalam usia NKRI yang baru merayakan HUT ke-65 ternyata masih banyak yang perlu dibenahi. Salah satunya tentang kebebasan atau kemerdekaan beragama yang telah diatur dalam UUD 45.
“Kita sedih, ternyata aturan FKUB dan Peraturan Bersama Menteri lebih kuat dari UUD 45. Buktinya kejadian penutupan HKBP Bekasi dan Depok,” katanya. Padahal, lanjutnya, gereja bertugas untuk melayani warga negara sehingga memiliki kwalitas iman yang saling mendukung dengan program pemerintah untuk membangun masyarakat.
Sementara itu, Ephorus HKBP Pdt Dr Bonar Napitupulu dalam relisnya mengatakan, Peraturan Bersama 3 Menteri itu tidak senafas dan tidak sejiwa dengan UUD 45 dan Pancasila. Peraturan Bersama itu juga tidak punya tempat dalam struktur hukum di NKRI. “Tidak mungkin hanya beberapa menteri berkumpul untuk menciptakan peraturan yang berfungsi sebagai Undang-Undang yang mengatur kehidupan masyarakat,” katanya.
Satu hal yang tidak dapat diterima akal sehat, ada kelompok masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah, tetapi belum ada ijin untuk memenuhi peraturan, langsung ada kelompok lain menghakimi dengan kekerasan. “Kita tidak bisa kembali ke hukum rimba atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Ditegaskan, di Gereja HKBP Pangkalan Jati, Walikota mencabut ijin yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Sehingga HKBP menempuh jalur hukum. PTUN telah memenuhi tuntutan kita, dengan membatalkan pencabutan ijin itu. “Sungguh menjadi kewajiban pemerintah untuk mengamankan keputusan itu sebagai perwujudan dari negara hukum yang kita anut,” pintanya.
Namun demikian, lanjutnya, masih banyak lagi tindakan kekerasan, ketidakadilan, perlakuan hukum rimba dan main hakim sendiri yang dialami gereja secara khusus HKBP seperti yang terjadi di HKBP Pondok Timur Indah. “Apapun alasannya, beribadah adalah Hak Azasi Manusia yang paling mendasar,” ujar Ephorus.
Sumber: http://www.christianpost.co.id/church/church/20100906/5274/gugatan-hkbp-bekasi-dan-depok-dikabulkan-ptun-jabar/index.html