Ketua FPI di Polda Metro |
JAKARTA - Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda (tengah) didampingi Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman (kiri) memaparkan kronologis penusukan jemaat HKBP Ciketing usai diperiksa di Markas Polda Metro, Jakarta, Selasa (14/9). Ia menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak terlibat dalam insiden yang membuat 2 korban dirawat intensif di RS Bekasi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10 Jakarta (SIB)
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan MB, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi, sebagai tersangka karena berusaha memprovokasi terkait penusukan dua jemaat Huria Kristen Protestan Batak (HKBP).
“Ketua DPW FPI Bekasi itu berusaha menghasut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 335 junto 59 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.
Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif sekitar satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnnya.
Penetapan MB sebagai tersangka terkait dengan penusukan terhadap Asian Lumbantoruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida Simanjuntak (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
Asian menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.
Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.
Usai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.
Kemudian, Selasa (14/9) kemarin polisi menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu. Dan hari ini ditetapkan lagi satu tersangka.
Sembilan tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25) dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi juga menyita baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor, rekaman kejadian dan visum korban luka.
POLRI TETAPKAN SATU TERSANGKA BARU KASUS HKBP
Sebelumnya Kapolri mengatakan, Polri menetapkan satu tersangka baru kasus penusukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
“Kemarin sudah tambahan satu lagi, jadi sepuluh. Statusnya tersangka,” kata Kapolri ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Namun, Kapolri tidak bersedia menyebut identitas tersangka baru itu. Kapolri juga menolak memberi keterangan rinci ketika ditanya apakah tersangka baru itu adalah anggota organisasi tertentu.
“Kita tidak menyebut dari ormas mana,” kata Kapolri.
Dia hanya menegaskan, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu berpandangan, kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.
“Siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses,” kata Kapolri.
Terkait dengan motif pelaku melakukan penusukan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo menyatakan, pelaku mengaku menusuk jemaat HKBP karena mereka tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi peribadahan di tempat itu.
Timur menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penusukan jemaat HKBP sesuai aturan yang berlaku.
Ketika sembilan tersangka menjalani pemeriksaan, Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) bidang hukum, Munarman mengantarkan Ketua DPW FPI Bekasi Murhadi Barda untuk turut menjalani pemeriksaan.
KAPOLDA BAHAS JEMAAT HKBP BERSAMA GUBERNUR JABAR
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Pol. Timur Pradopo bersama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengadakan pertemuan guna membahas persoalan izin tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
“Rapat juga melibatkan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, Rabu siang ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy mengatakan pertemuan itu akan membahas persoalan izin lokasi untuk tempat peribatan jemaat HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, serta mengantisipasi bentrok susulan antara jemaat dengan kelompok masyarakat.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan pertemuan juga akan membahas solusi untuk memfasilitasi penyediaan lokasi ibadah dan menanggulangi kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP.
“Termasuk membahas perkembangan penyidikan terhadap kasus penusukan kelompok masyarakat terhadap jemaat HKBP,” katanya.
Boy menyatakan, penyidik juga akan menentukan status dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi, MB terkait dengan penusukan jemaat HKBP.
Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Penusukan Jemaat HKBP
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa membuktikan siapa pelaku penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi. Rekonstruksi pun akan digelar untuk mengetahui kronologis kejadian.
“Pelaku yang mengunakan senjata tajam dan melakukan penusukan belum bisa dibuktikan. Kita akan melakukan reka ulang untuk mengetahui kronologisnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Sepuluh tersangka yang saat ini diproses terkait insiden tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kesepuluh tersangka menurut Boy juga bukan warga Ciketing Mustika Jaya.
“Semua tersangka bukan warga situ (Ciketing), mereka berasal dari kampung yang tidak terlalu jauh dari lokasi, yaitu Kampung Cikarang dan Bebelan,” terangnya.
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi pada Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Hari ini status Murhali pun dinaikkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
Pemkot Bekasi Sediakan Gedung Sementara untuk Jemaat HKBP
Kota (Pemkot) Bekasi mengakomodir kepentingan jemaat Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, untuk beribadah. Pemkot Bekasi menyediakan tempat ibadah sementara.
“Untuk gedung sementara akan dipakai bekas gedung organisasi Pemuda Pancasila, di Jl Khairul Anwar. Izinnya untuk dua tahun,” ujar Walikota Bekasi Mochtar Muhammad kepada wartawan usai bertemu dengan Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (15/9).
Selain menyediakan gedung sementara, Pemkot Bekasi juga menawarkan dua solusi permanen untuk jemaat HKBP. Pemkot Bekasi akan menyediakan lahan yang akan dibangun tempat beribadah bagi jemaat HKBP.
“Pertama kita sediakan tanah 2.500 m2 di daerah PT Timah, di sekitar perumahan milik Pemerintah Bekasi. Kedua kita sediakan lahan seluas 1.984 m2 milik Starda, bisa dibeli di daerah Mustika Sari. Ini yang kita tawarkan,” tambahnya.
Dua usulan solusi tersebut nantinya akan disampaikan kepada para jemaat HKBP dan warga di hadapan Menko Polhukam. Dengan diberikanya tempat ibadah sementara tersebut, jemaat HKBP pun diminta untuk tidak kembali beribadah di tempat semula.
“Tadi ada keputusan Gubernur, akan diberikan gedung sementara, kalau masih melakukan beribadah di sana dilarang,” ujarnya.
Polda: Kemungkinan Tersangka Penusukan Anggota HKBP Bertambah
tersangka yang ditangkap terkait kasus penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi terus diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
“Tim gabungan terus melakukan pendalaman untuk mengaitkan tersangka satu dengan lainnya. Termasuk saksi dari Jemaat HKBP, ini untuk mengetahui peran masing-masing pelaku,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Hal ini bisa terjadi bila para tersangka mengaku kepada penyidik.
“Kemungkinan ada tersangka lain, karena kita akan dalami keterangan dari tersangka yang sudah diamankan,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi pada Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Hari ini status Murhali pun dinaikkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
Boy menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 335 junto 59 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.
Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif sekitar satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnnya.
Penetapan MB sebagai tersangka terkait dengan penusukan terhadap Asian Lumbantoruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida Simanjuntak (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
Asian menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.
Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.
Usai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.
Kemudian, Selasa (14/9) kemarin polisi menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu. Dan hari ini ditetapkan lagi satu tersangka.
Sembilan tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25) dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi juga menyita baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor, rekaman kejadian dan visum korban luka.
POLRI TETAPKAN SATU TERSANGKA BARU KASUS HKBP
Sebelumnya Kapolri mengatakan, Polri menetapkan satu tersangka baru kasus penusukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
“Kemarin sudah tambahan satu lagi, jadi sepuluh. Statusnya tersangka,” kata Kapolri ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Namun, Kapolri tidak bersedia menyebut identitas tersangka baru itu. Kapolri juga menolak memberi keterangan rinci ketika ditanya apakah tersangka baru itu adalah anggota organisasi tertentu.
“Kita tidak menyebut dari ormas mana,” kata Kapolri.
Dia hanya menegaskan, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu berpandangan, kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.
“Siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses,” kata Kapolri.
Terkait dengan motif pelaku melakukan penusukan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo menyatakan, pelaku mengaku menusuk jemaat HKBP karena mereka tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi peribadahan di tempat itu.
Timur menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penusukan jemaat HKBP sesuai aturan yang berlaku.
Ketika sembilan tersangka menjalani pemeriksaan, Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) bidang hukum, Munarman mengantarkan Ketua DPW FPI Bekasi Murhadi Barda untuk turut menjalani pemeriksaan.
KAPOLDA BAHAS JEMAAT HKBP BERSAMA GUBERNUR JABAR
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Pol. Timur Pradopo bersama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengadakan pertemuan guna membahas persoalan izin tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
“Rapat juga melibatkan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, Rabu siang ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy mengatakan pertemuan itu akan membahas persoalan izin lokasi untuk tempat peribatan jemaat HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, serta mengantisipasi bentrok susulan antara jemaat dengan kelompok masyarakat.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan pertemuan juga akan membahas solusi untuk memfasilitasi penyediaan lokasi ibadah dan menanggulangi kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP.
“Termasuk membahas perkembangan penyidikan terhadap kasus penusukan kelompok masyarakat terhadap jemaat HKBP,” katanya.
Boy menyatakan, penyidik juga akan menentukan status dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi, MB terkait dengan penusukan jemaat HKBP.
Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Penusukan Jemaat HKBP
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa membuktikan siapa pelaku penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi. Rekonstruksi pun akan digelar untuk mengetahui kronologis kejadian.
“Pelaku yang mengunakan senjata tajam dan melakukan penusukan belum bisa dibuktikan. Kita akan melakukan reka ulang untuk mengetahui kronologisnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Sepuluh tersangka yang saat ini diproses terkait insiden tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kesepuluh tersangka menurut Boy juga bukan warga Ciketing Mustika Jaya.
“Semua tersangka bukan warga situ (Ciketing), mereka berasal dari kampung yang tidak terlalu jauh dari lokasi, yaitu Kampung Cikarang dan Bebelan,” terangnya.
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi pada Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Hari ini status Murhali pun dinaikkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
Pemkot Bekasi Sediakan Gedung Sementara untuk Jemaat HKBP
Kota (Pemkot) Bekasi mengakomodir kepentingan jemaat Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, untuk beribadah. Pemkot Bekasi menyediakan tempat ibadah sementara.
“Untuk gedung sementara akan dipakai bekas gedung organisasi Pemuda Pancasila, di Jl Khairul Anwar. Izinnya untuk dua tahun,” ujar Walikota Bekasi Mochtar Muhammad kepada wartawan usai bertemu dengan Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (15/9).
Selain menyediakan gedung sementara, Pemkot Bekasi juga menawarkan dua solusi permanen untuk jemaat HKBP. Pemkot Bekasi akan menyediakan lahan yang akan dibangun tempat beribadah bagi jemaat HKBP.
“Pertama kita sediakan tanah 2.500 m2 di daerah PT Timah, di sekitar perumahan milik Pemerintah Bekasi. Kedua kita sediakan lahan seluas 1.984 m2 milik Starda, bisa dibeli di daerah Mustika Sari. Ini yang kita tawarkan,” tambahnya.
Dua usulan solusi tersebut nantinya akan disampaikan kepada para jemaat HKBP dan warga di hadapan Menko Polhukam. Dengan diberikanya tempat ibadah sementara tersebut, jemaat HKBP pun diminta untuk tidak kembali beribadah di tempat semula.
“Tadi ada keputusan Gubernur, akan diberikan gedung sementara, kalau masih melakukan beribadah di sana dilarang,” ujarnya.
Polda: Kemungkinan Tersangka Penusukan Anggota HKBP Bertambah
tersangka yang ditangkap terkait kasus penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi terus diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
“Tim gabungan terus melakukan pendalaman untuk mengaitkan tersangka satu dengan lainnya. Termasuk saksi dari Jemaat HKBP, ini untuk mengetahui peran masing-masing pelaku,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Hal ini bisa terjadi bila para tersangka mengaku kepada penyidik.
“Kemungkinan ada tersangka lain, karena kita akan dalami keterangan dari tersangka yang sudah diamankan,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi pada Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Hari ini status Murhali pun dinaikkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
Sumber:http://hariansib.com/?p=140958