Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) didesak
untuk menarik rekomendasi yang diberikan kepada PT Karya Jaya Berdikari
di hutan Pulau Yamdena.
"Pemkab MTB seharusnya mencabut rekomendasi HPH yang diberikan bagi
PT Karya Jaya Berdikari bahkan juga mencabut segala bentuk peraturan
daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dan menunjukan
keberpihakan kepada perlindungan hak-hak hidup dan kearifan masyarakat
adat," tandas Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral
Migran-Parantau Konfrensi Wali Gereja Indonesia (KKP-PMP KWI), Mgr
Agustinus Agus, kepada wartawan, di Keuskupan Amboina, Selasa (9/2).
Dikatakan, melalui musyawarah pastoral Keuskupan Amboina yang
diselenggarakan di Ambon tanggal 24-29 Januari 2010, Uskup dan Imam
se-Diosis Amboina serta Rapat Pengurus KKP-PMP KWI tanggal 7-8 Februari
2010 di Ambon telah bersatu hati secara khusus dengan masyarakat adat
Yamdena mengusahakan agar hak-hak hidup mereka tidak dilanggar sehingga
keuskupan menolak HPH Yamdena.
"Sangat terlihat jelas bahwa pemerintah tidak memberikan jaminan hak
hidup masyarakat adat sebagaimana kita saksikan di Yamdena-Maluku,
Papua maupun Kalimantan. Tentu saja, masyarkat adat tidak pernah
tinggal diam ketika hak-hak terutama hak hidup mereka diabaikan atau
hingga di rampas karena alasan investasi ekonomi semata," katanya.
Dijelaskan, seperti yang sekarang sedang terjadi terhadap masyarakat adat di Yamdena Maluku diancam hutannya oleh HPH PT Karya Jaya Berdikari yang sementara ini sementara melakukan penebangan hutan, sehingga peran gereja diharapkan semakin mendorong pemulihan hak hidup masyarakat adat.
Dijelaskan, seperti yang sekarang sedang terjadi terhadap masyarakat adat di Yamdena Maluku diancam hutannya oleh HPH PT Karya Jaya Berdikari yang sementara ini sementara melakukan penebangan hutan, sehingga peran gereja diharapkan semakin mendorong pemulihan hak hidup masyarakat adat.
"Pemerintah pusat seharusnya juga menghormati dan melindungi hak-hak
dasar masyarakat adat; melindungi dan mendukung masyarakat adat
melanjutkan kewajiban adatnya dalam menjaga, memelihara dan mengelola
wilayah adatnya; melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam proses
pembuatan kebijakan nasional serta mencabut izin HPH PT Karya Jaya
Berdikari," tandasnya. (S-16)
Sumber: http://www.balagu.com/Pemkab%20MTB%20Didesak%20Tarik%20Rekomendasi%20HPH%20Yamdena