Saturday, 4 September 2010

Saturday, September 04, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Keuskupan Amboina Desak Pemkab MTB Tarik Rekomendasi HPH Yamdena.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) didesak untuk menarik rekomendasi yang diberikan kepada PT Karya Jaya Berdikari di hutan Pulau Yamdena.
"Pemkab MTB seharusnya mencabut rekomendasi HPH yang diberikan bagi PT Karya Jaya Berdikari bahkan juga mencabut segala bentuk peraturan daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dan menunjukan keberpihakan kepada perlindungan hak-hak hidup dan kearifan masyarakat adat," tandas Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Parantau Konfrensi Wali Gereja Indonesia (KKP-PMP KWI), Mgr Agustinus Agus, kepada wartawan, di Keuskupan Amboina, Selasa (9/2).
Dikatakan, melalui musyawarah pastoral Keuskupan Amboina yang diselenggarakan di Ambon tanggal 24-29 Januari 2010, Uskup dan Imam se-Diosis Amboina serta Rapat Pengurus KKP-PMP KWI tanggal 7-8 Februari 2010 di Ambon telah bersatu hati secara khusus dengan masyarakat adat Yamdena mengusahakan agar hak-hak hidup mereka tidak dilanggar sehingga keuskupan menolak HPH Yamdena.
"Sangat terlihat jelas bahwa pemerintah tidak memberikan jaminan hak hidup masyarakat adat sebagaimana kita saksikan di Yamdena-Maluku, Papua maupun Kalimantan. Tentu saja, masyarkat adat tidak pernah tinggal diam ketika hak-hak terutama hak hidup mereka diabaikan atau hingga di rampas karena alasan investasi ekonomi semata," katanya.
Dijelaskan, seperti yang sekarang sedang terjadi terhadap masyarakat adat di Yamdena Maluku diancam hutannya oleh HPH PT Karya Jaya Berdikari yang sementara ini sementara melakukan penebangan hutan, sehingga peran gereja diharapkan semakin mendorong pemulihan hak hidup masyarakat adat.
"Pemerintah pusat seharusnya juga menghormati dan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat; melindungi dan mendukung masyarakat adat melanjutkan kewajiban adatnya dalam menjaga, memelihara dan mengelola wilayah adatnya; melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan nasional serta mencabut izin HPH PT Karya Jaya Berdikari," tandasnya. (S-16)

Sumber: http://www.balagu.com/Pemkab%20MTB%20Didesak%20Tarik%20Rekomendasi%20HPH%20Yamdena