Saturday 18 September 2010

Saturday, September 18, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pernyataan Sikap Umat Kristen di Kalimantan Timur Terhadap Kejadian HKBP Bekasi.
SAMARINDA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Beragama. Hal itu didasari terjadinya kekerasan terhadap pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu lalu. Penilaian itu merupakan salah satu isi pernyataan sikap kalangan umat Kristiani Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Kamis (16/9/2010). Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh pimpinan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kaltim, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Kaltim, dan Badan Kerjasama Gereja-gereja Kota Samarinda (BKGKS).

Pernyataan sikap dibacakan oleh Ketua PIKI Kaltim Yulianus Henock. Penusukan (penganiayaan) terhadap Hasian Lumban Toruan alias Sintua Sihombing dan pendeta Luspida Simanjuntak dinilai sebagai teror dan tindakan tidak berperikemanusiaan. Presiden dianggap gagal menjamin kebebasan beragama dan berlakunya hukum sehingga tidak tercipta rasa aman dan adil.

Selain itu, pemerintah didesak mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. "Peraturan itu terbukti telah gagal dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat," kata Yulianus.

Pernyataan sikap juga meminta pemerintah mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama. Polisi diminta melindungi warga dari ancaman kekerasan saat beribadat.

Warga Kaltim diimbau tidak terprovokasi dan diminta menjaga kerukunan. Umat juga mendoakan negara agar tetap utuh dan tercipta kehidupan yang aman dan harmonis.

Sumber:http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=1316