PANDAN (SUMUT) - Gereja Katolik Dekanat Tapanuli – Keuskupan Sibolga, resmi keluar dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Tapanuli Tengah (Tapteng), setelah surat pengunduran diri, No:011/DT-KS/X/2010, yang ditandatangani Dekanus Tapanuli P.Servasius Sihotang,OFM dengan Sekretaris P.Tarsisius Tambunan OFM.Cap, Senin (4/10) lalu, resmi disampaikan kepada BKAG Tapteng dan ditembuskan ke Depag, Pimpinan Denominasi Gereja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.
Pengunduran diri tersebut disampaikan, terkait dengan keberadaan BKAG Tapteng yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat, dan dinilai sudah tidak independen memperjuangkan aspirasi gereja, namun cenderung menjadi subordinasi Pemda. Demikian pernyataan dan sikap Katolik Dekanat Tapanuli – Keuskupan Sibolga. Dalam surat itu disebutkan alasan-alasan hingga Katolik Dekanat Tapanuli Keuskupan Sibolga menarik diri dari keanggotaan BKAG Tapteng.
Alasan Pengunduran Diri Dekenat Tapanuli
Beberapa alasan yang penting antara lain:
Pertama, BKAG Wilayah Sibolga – Tapteng pada awalnya dibentuk dengan tujuan sebagai wadah kerjasama antar Gereja di bidang pelayanan iman yang bersifat ekumenis untuk meningkatkan kerukunan, keselarasan, kesatuan dan rasa cinta di antara anggota BKAG dengan cakupan wilayah Kotamadya Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua, BKAG Sibolga-Tapanuli Tengah sebagai badan kerjasama bersifat independen.
Ketiga, BKAG Sibolga-Tapanuli Tengah terdiri dari Dewan Anggota yang berasal dari setiap Gereja-Gereja yang menjadi anggota BKAG dan bersifat refresentatif. Dewan anggota bertugas untuk memilih pengurus BKAG. Keempat, dalam perjalanan waktu BKAG Tapanuli Tengah terpisah dari BKAG Kotamadya Sibolga. Kelima, kami melihat sejak terbentuknya BKAG Tapanuli Tengah badan kerjasama ini tidak lagi independen. Kami melihat BKAG Tapanuli Tengah ditempatkan menjadi subordinasi dari pemerintah daerah setempat.
Keenam, BKAG Tapanuli Tengah terkesan menafikan/kurang mengakui peran pimpinan-pimpinan Gereja yang ada di wilayah Tapanuli Tengah. Sebagai contoh pada saat MUSWIL BKAG, 19-21 Juli 2010 di Hotel Bumi Asih – Pandan tak seorang pun pimpinan Gereja di Tapanuli Tengah diberi kesempatan berbicara baik pada pembukaan MUSWIL maupun penutupannya. Padahal acara itu dihadiri oleh pimpinan-pimpinan Gereja. Sebaliknya, justru Ketua Tim Penggerak PKK Tapanuli Tengahlah yang diminta berbicara tanpa kapasitas yang jelas dalam BKAG Tapanuli Tengah.
Ketujuh, kami berpendapat bahwa Anggaran Dasar BKAG-Tapanuli Tengah saat ini tidaklah sah karena tidak pernah dibahas secara bersama dan belum diterima oleh semua anggota-anggota BKAG. Kedelapan, kami mempertanyakan utang BKAG Tapanuli Tengah ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 575.000.000 sebagaimana tercatat dalam APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2010 dan meminta penjelasan dari pengurus BKAG Tapanuli Tengah kemana dana itu mengalir.
Kesembilan, pelaksanaan perayaan-perayaan ekumene selama ini tidak lagi mendengar aspirasi Dewan Anggota, melainkan lebih mendengarkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kesepuluh, BKAG Tapanuli Tengah telah dijadikan menjadi kendaraan politik oleh orang tertentu. Hal itu jelas tampak dalam yang disebut Temu Akbar BKAG Tapanuli Tengah untuk membicarakan AD BKAG Tapanuli Tengah tanggal 28 Februari 2009 di Sibuluan. Sebelas, kami menilai Pembentukan Pengurus BKAG Tapanuli Tengah 2010-2014, penuh dengan nuansa kepentingan politik kelompok tertentu, yang tidak sesuai dengan tujuan BKAG.
Berdasarkan alasan-alasan di atas maka kami memutuskan untuk menarik diri dari keanggotaan BKAG Tapteng. Konsekwensi dari keputusan ini Gereja Katolik Dekanat Tapanuli – Keuskupan Sibolga tidak lagi mengikuti kegiatan apapun yang dilaksanakan atas nama BKAG Tapteng dan kami menyatakan menarik semua utusan/perwakilan Gereja Katolik yang duduk di kepengurusan BKAG baik dalam tingkat kabupaten maupun pada tingkat kecamatan. Penarikan diri ini berlaku sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai adanya perbaikan dalam tubuh BKAG Tapanuli Tengah.
Sumber: Harian SIB