Wednesday 13 October 2010

Wednesday, October 13, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pertahankan Asset Gereja, Parhalado HKBP Buhit Pangururan Diadukan.
SAMOSIR (SUMUT) - Beberapa parhalado dan jemaat di HKBP Ressort Buhit, diadukan pihak Hasahatan Sitanggang yang mengklaim sebidang tanah di Desa Pardugul Kecamatan Pangururan, yang telah menjadi asset gereja sejak tahun 1917. “Masalah ini telah kita laporkan ke Biro Hukum HKBP, karena menyangkut kepentingan HKBP secara umum. Artinya hal ini bukan masalah pribadi,” jelas Praeses HKBP Distrik VII Samosir Sunggul P Sirait kepada SIB, Selasa (12/10) di Pangururan.
 
Krologis Masalah
Praeses menjelaskan kronologis penyerobotan tanah milik HKBP Ressort Buhit dimaksud dan telah dilaporkan kepada Ephorus melalui surat pada 14 Juni 2010 lalu. Setelah itu, pada Rabu 25 Agustus 2010 Pendeta Ressort HKBP Buhit Roma Manalu menemui pihak Hasahatan Sitanggang yang sedang berada di lahan milik gereja. Kemudian menanyakan mengapa menyuruh orang membersihkan dan mengelola tanah gereja, namun dijawab bahwa tanah itu miliknya. Mendengar itu, Pendeta Roma Manalu meninggalkan lokasi dan kembali ke perumahan gereja.
 
Selanjutnya pada Rabu 8 September 2010, parhalado rapat dengan utusan jemaat untuk membicarakan upaya penanganan terhadap permasalahan di HKBP Ressort Buhit. Pengurus gereja dan umat kaget dengan tindakan pihak yang mengklaim tanah HKBP itu, karena telah ditanami pisang.
Sehingga disepakati pada 13 September 2010 sekira pukul 09.30 WIB dihadiri pengurus gereja dan 19 jemaat melakukan pembersihan di lokasi tanah HKBP. Dengan mentraktor lokasi yang sebelumnya telah dipagar oleh pihak pengklaim, dan dilakukan bersama oleh parhalado dan ruas.
 
Namun pihak Hasahatan Sitanggang yang merasa kurang senang, akhirnya mengadukan para parhalado yang bekerja melayani jemaat itu ke Polres Samosir. Pihak HKBP Ressort Buhit yang memperjuangkan asset gereja di antaranya St M Naibaho, St Marulak Sinurat, St JM Sitanggang dan Br Sinurat dipanggil Kepolisian dan dijadikan tersangka atas pengrusakan pagar dan tanaman.
Pihak HKBP yang dengan dalih pengrusakan diperiksa Polres Samosir pada tanggal 4 Oktober 2010. Kemudian pada 9 Oktober 2010, 4 orang penetua (Sintua-red) gereja kembali dipanggil pihak Kepolisian, tapi tidak dapat dihadiri karena ada rapat huria. Dan pihak HKBP sudah berupaya mengajak pihak penggugat supaya masalah diselesaikan dengan damai namun tidak berhasil dan akhirnya pihak HKBP membuat pengaduan balik di Polres Samosir, Selasa (12/10).
 
Praeses HKBP Distrik VII Samosir Sunggul P Sirait STh menjelaskan pihak Polres Samosir meminta uang Rp 4 juta untuk penangguhan penahanan terhadap para pelayan Tuhan yang mempertahankan asset HKBP. Namun setelah nego pihak yang diadukan menyanggupi membayar Rp 2 juta, karena memang kurang mengerti hukum.
 
Ephporus Harus Seriusi Masalah
Kapolres Samosir AKBP Edward P Sirait kepada SIB di ruang Reskrim mengatakan tidak mengetahui adanya penerimaan biaya Rp 2 juta sebagai jaminan penangguhan penahanan. Kemudian AKBP Edward mengatakan akan mengembalikan uang dimaksud, di hadapan St JM Sitanggang sebagai pihak yang diadukan, Kabag Ren Kompol J Girsang, Kasat Reskrim AKP Zul Effendy dan Juper yang memeriksa pihak yang diadukan.
 
“Ephorus HKBP DR Bonar Napitupulu diminta seriusi masalah penyerobotan tanah asset HKBP Ressort Buhit di Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Distrik VII Samosir. Kami sebagai parhalado diadukan bukan sebagai pribadi, namun sebagai pelayan Tuhan di HKBP, maka dihimbau kepada ruas HKBP di penjuru nusantara memberi support,” harap St JM Sitanggang.
 
Termasuk keseriusan Omppui Ephorus DR Bonar Napitupulu, sehingga masalah ini teratasi dengan bijaksana, karena tindakan penyerobotan asset HKBP merupakan tanggung jawab semua jemaat HKBP, imbuhnya.
 
Sumber: Harian SIB