Wednesday, 27 October 2010

Wednesday, October 27, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja di Indonesia: Sudah Ada Ijin, Tetap Dihalangi.
JAKARTA - Pujian Walikota Bogor atas ketaatan prosedur pengurusan IMB yang ditempuh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, ternyata hanya pepesan kosong.  “Inilah cara yang benar. GKI Taman Yasmin bisa  menjadi teladan bagi gereja lain dalam proses perijinan pembangunan gereja,” kata Walikota dalam sambutan tertulisnya.

Pujian yang disampaikan dalam acara peletakan batu pertama yang dilakukan pada 19 Agustus  2006 itu dan dihadiri anggota jemaat, warga sekitar dan anggota Muspida setempat itu tak berarti apa-apa karena desakan sekelom-pok  massa.  Segera setelah peletakan batu pertama, se-kelompok masyarakat  melakukan serangkaian demo yang intinya menolak kehadiran gereja di wilayah tersebut. Berdasarkan demo tersebut, Walikota menyurati GKI yang intinya meminta GKI memindahkan lokasinya.

GKI berusaha mencari tempat lain yang layak di wilayah Yasmin. Tapi pihak pengembang perumahan Yasmin menyatakan bahwa lokasi untuk fasum/fasos sudah digu-nakan untuk pendirian masjid. Karena itu, GKI pun tetap meneruskan pembangunan di lokasi GKI yang berada di jalan K.H. Abdullah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin, Kelu-rahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Tapi karena desakan massa, akhirnya pada 14 Februari 2008, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor menge-luarkan surat No. 503/208-DTKP perihal pembekuan izin atas pembangunan gereja yang telah dikeluarkan walikota pada 13 Juli 2006  dengan nomor 645.8-372 Tahun 1976.  

GKI pun melakukan perlawanan hukum, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandung memberikan kemenangan kepada GKI dengan membatalkan pencabutan IMB tersebut. Pemda pun melakukan banding, tapi PTUN Jakarta lagi-lagi, memenangkan GKI. Karena sifatnya lokal, MA menolak pengajuan kasasi Walikota, dengan demikian, kemengan GKI bersifat permanen. Tapi pembangunan gereja tak juga bisa diteruskan. Tanggal 25 Februari 2010 bahkan menge-luarkan surat pembatalan reko-mendasi yang telah diberikannya pada 15 Pebruari 2006.  

Pada 11 April 2010, ketika pembangunan gereja sementara sudah sekitar 80%, pihak GKI ingin menggelar kebaktian di tempat yang baru itu. Tapi sehari sebelumnya, pintu gerbang  gedung digembok Satpol PP. Sejak itu, jemaat GKI terpaksa menggelar ibadah di trotoar depan tanah milik gereja seluas 1.720 meter tersebut.   

Tanggal 27 Agustus 2010, Satpol PP secara resmi membuka gembok itu dengan berita acara yang lengkap. Pertimbangan hukumnya adalah karena  GKI Yasmin telah memiliki IMB dan prosedur telah dilakukan dengan benar.  Tapi pembukaan gembok itu hanya berusia  24 jam. “Tanggal 28 malam, atas tekanan dari pihak tertentu, termasuk kepollisian, maka Satpol PP kembali menggembok tempat ibadah GKI,” kata salah seorang pengurus gereja Alexander Paulus dalam gelar kasus yang diselenggarakan SETARA Institute. “Pada 19 September 2010, pihak GKI merencanakan untuk membuka gembok itu agar mereka bisa beribadah. Tapi malam sebelumnya (18 September), Satpol PP bersama dengan Polisi Polres Bogor kembali menggembok lokasi itu sampai dengan sekarang ini,” lanjutnya.

Dicabut lagi
Perlawanan hukum yang sama dilakukan oleh Gereja Katolik Stasi Santa Maria, Bukit Indah, Purwakarta, Jawa Barat.  Seperti dikatakan Ketua Tim Advokasi Gereja Dr. Iur Liona N. Supriatna, SH., M.Hum., gereja telah mendapatkan IMB dari Bupati setelah menenuhi persyaratan seperti dituntut oleh Perber Menteri No 8/9 tentang Pendirian Rumah Ibadah. “Kami sudah memenuhi semua persyaratan,” katanya sembari menambahkan, di lokasi yang merupakan kawasan industri itu sudah berdiri dua masjid besar dan direncanakan segera mendirikan tempat ibadah umat beragama lainnya.

Tapi ketika pihak gereja mulai melakukan kegiatan pem-bangunan, sekelompok massa melakukan demonstrasi dan akhirnya Bupati Purwakarta mencabut atau membatalkan ijin membangun yang telah dikeluarkannya. Tidak terima dengan keputusan itu, pihak gereja lalu melakukan per-lawanan hukum. Dan PTUN Bandung mengabulkan gugatan gereja seluruhnya. Tapi Bupati melakukan banding. Tapi, lagi-lagi, PTUN Jakarta, menguatkan keputusan PTUN Bandung. “Kita berharap seluruh jajaran hukum bisa melaksanakan apa yang telah diucapkan. Kami sudah coba taat hukum dengan melalui proses yang panjang. Kalau sekarang kami menang, marilah kita bersama-sama tegakkan hukum di negeri ini,” katanya.

Kasus hukum yang sama dialami oleh HKBP Philadelfia, yang terletak di desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Melalui suratnya Bupati Bekasi H. Sa’duddin meminta pihak HKBP untuk menghentikan kegiatan pembangunan gereja dan tidak memanfaatkan bangunan gedung untuk ibadah. Atas keputusan itu, pihak gereja lalu mengajukan gugatan hukum tertanggal 29 Maret 2010. Dan pada 2 September 2010, PTUN Bandung mengabulkan gugatan HKBP Philadefia tersebut. Tapi beberapa hari lalu, pihak tergugat – dalam hal ini bupati – menyatakan banding.

Hal sama dialami oleh HKBP Cinere, Depok. Gereja yang mulai berdiri pada 1978 ini sebenarnya sudah mengantongi IMB dari Bupati Bogor pada tahun 1997. Tapi karena desakan warga, pada Maret 2009, Walikota Depok Dr. Nur Mahmudi Ismail membatalkan ijin tersebut. HKBP lalu mem-PTUN-kan walikota dan PTUN Bandung, kemudian Jakarta dalam pengadilan banding, memenangkan HKBP.

Sumber: Reformata