SOLO (JATENG) - Terkait rencana Walikota Surakarta Joko Widodo yang akan menerbitkan aturan tentang pagar hijau terkait program penghijaun kota wajib dilakukan seluruh warga yang tinggal di Solo.
Walikota mengharapkan agar aturan ini bisa sebagai landasan hukum terhadap pemberlakuan program penghijuan di wilayah Kota Solo.
"Nanti nama aturannya apa itu urusan belakang. Yang jelas akan ada SK dan ini masih proses penyusunan," kata Joko Widodo di sela-sela 'mider praja' di RT 05 RW II Kelurahan Joyotakan, Serengan, Jumat (15/10) pagi. "Rumah warga, gedung-gedung perkantoran dan sekolah-sekolah baik negeri dan swasta ya harus menerapkan pagar hijau ini," tegasnya.
Setelah diterapkan di kantor DKP kawasan Manahan, Dinas Koperasi UMKM dan Kantor Pemadam Kebakaran di kawasan Kotta Barat, program penghijauan ini mulai menyasar beberapa titik lainnya. Seperti instansi pemerintah, gedung perbankan, sekolah, dan sejumlah rumah warga.
"Untuk instansi pemerintah seperti Kantor Meterologi di Jalan Slamet Riyadi, kemudian di sejumlah sekolah seperti di SMK 4, 5, 6, 7, dan SMA 7. Kemudian di Gereja Katolik Gendengan serta sejumlah rumah warga di kawasan Yosodipuro," paparnya.
Ditambahkan Satrio, pihaknya dalam pekan ke depan mulai membuat 'landscape' sabuk hijau di Jalan Kapten Mulyadi seluas 900 m2 mulai dari Perempatan Baturono ke utara.
"Total untuk sabuk hijau mencapai Rp 80 juta, tahun ini harus sudah selesai," pungkasnya.
Meski diwajibkan, ujar Jokowi, pemkot masih memberikan toleransi bagi warga dalam membuat pagar hijau. Toleransi ini dalam bentuk pagar hijau yang dibuat tidak harus sama persis dengan konsep Pemkot.
"Maksudnya jika warga tidak mau merobohkan temboknya untuk dibuat pagar hijau, ya cukup ditutup dengan tanaman yang merambat saja," ujar AD-1 ini.
Sumber: KabarGereja