MEDAN - Kalangan jemaat Kristiani di Medan diimbau tetap mewaspadai aksi terorisme dan terus membangun silaturahmi dan kerukunan antar umat beragama khususnya sesama jemaat sehingga terhindar dari pengaruh atau hasutan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Demikian dikatakan Pimpinan GIKI (Gereja Injil Kristus Indonesia) Medan Pdt Domianus MMin kepada SIB di Medan menanggapi aksi terorisme dan pemberlakuan SKB 2 Menteri, Kamis (23/9).
Menurutnya, selain mewaspadai aksi terorisme kalangan jemaat Kristiani juga diminta meningkatkan kerukunan beragama, beribadah serta mendoakan orang-orang sekitarnya supaya tidak terpengaruh terhadap perbuatan roh-roh jahat dan kekacauan guna memperkeruh situasi.
Ditegaskan, segenap umat Kristiani dimanapun berada sebaiknya terus memelihara silaturahmi dan kerukunan antar umat beragama serta tidak gampang terprovokasi atas berbagai isu ingin mengadu domba antar agama serta mengacau kehidupan dalam NKRI oleh oknum-oknum tertentu termasuk terorisme.
Ia juga mengimbau warga Kota Medan sekitarnya terus meningkatkan kewaspadaan sembari membangun rasa kepedulian sesama penduduk terutama umat beragama di lingkungan masing-masing.
Tinjau Ulang
Menyikapi soal pemberlakuan Peraturan atau SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah sebaiknya ditinjau ulang dan tidak dipertahankan karena dinilai tidak mencipatkan kesejukan antar umat beragama.
Penerbitan SKB 2 Menteri dimaksud jika tidak dijalankan secara konsekwen, benar-benar dan berlaku umum yang bisa merugikan umat beragama sudah selayaknya dicabut atau direvisi dengan alasan bukan lagi menjamin kebebasan beragama justru mempersulit.
Pihaknya menilai, kalau hanya sekedar pedoman atau wacana saja sebaiknya peraturan atau SKB Menteri tersebut dicabut atau direvisi sehingga tidak menjadi perbincangan dan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
“SKB 2 Menteri bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama karena masalah kebebasan beragama sudah diatur dalam UUD 1945 sehingga pemerintah harus mencabut peraturan itu,” ujarnya.
Demikian dikatakan Pimpinan GIKI (Gereja Injil Kristus Indonesia) Medan Pdt Domianus MMin kepada SIB di Medan menanggapi aksi terorisme dan pemberlakuan SKB 2 Menteri, Kamis (23/9).
Menurutnya, selain mewaspadai aksi terorisme kalangan jemaat Kristiani juga diminta meningkatkan kerukunan beragama, beribadah serta mendoakan orang-orang sekitarnya supaya tidak terpengaruh terhadap perbuatan roh-roh jahat dan kekacauan guna memperkeruh situasi.
Ditegaskan, segenap umat Kristiani dimanapun berada sebaiknya terus memelihara silaturahmi dan kerukunan antar umat beragama serta tidak gampang terprovokasi atas berbagai isu ingin mengadu domba antar agama serta mengacau kehidupan dalam NKRI oleh oknum-oknum tertentu termasuk terorisme.
Ia juga mengimbau warga Kota Medan sekitarnya terus meningkatkan kewaspadaan sembari membangun rasa kepedulian sesama penduduk terutama umat beragama di lingkungan masing-masing.
Tinjau Ulang
Menyikapi soal pemberlakuan Peraturan atau SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah sebaiknya ditinjau ulang dan tidak dipertahankan karena dinilai tidak mencipatkan kesejukan antar umat beragama.
Penerbitan SKB 2 Menteri dimaksud jika tidak dijalankan secara konsekwen, benar-benar dan berlaku umum yang bisa merugikan umat beragama sudah selayaknya dicabut atau direvisi dengan alasan bukan lagi menjamin kebebasan beragama justru mempersulit.
Pihaknya menilai, kalau hanya sekedar pedoman atau wacana saja sebaiknya peraturan atau SKB Menteri tersebut dicabut atau direvisi sehingga tidak menjadi perbincangan dan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
“SKB 2 Menteri bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama karena masalah kebebasan beragama sudah diatur dalam UUD 1945 sehingga pemerintah harus mencabut peraturan itu,” ujarnya.
Sumber: Harian SIB