Monday, 4 October 2010

Monday, October 04, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Susahnya Beribadah di Negara Beragama.
JAKARTA - Proses panjang dan berliku perizinan pendirian rumah ibadah juga dialami jemaat gereja Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok.
Mereka mesti berurusan dengan proses hukum demi mengesahkan tempat untuk beribadah. Sampai hari ini, mereka masih berjuang memperoleh hak mereka. Sementara negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Berikut kisah perjuangan mereka:
Menurut Alexander Paulus dan Bona Sigalingging dari GKI Taman Yasmin, prosedur administrasi pembangunan rumah ibadah telah dijalani sejak 2001. Syarat administrasi telah dimiliki sejak tahun 2006. Pada tahun 2008, Gereja diresmikan oleh Pemkot Bogor.
Dalam pesan tertulis, Wali Kota Bogor menyatakan, GKI Taman Yasmin merupakan contoh pendirian tempat ibadah yang baik. Namun, beberapa bulan kemudian ada pihak-pihak tertentu entah dari mana yang menyatakan tidak setuju dengan berdirinya gereja. Lantas, Wali Kota Bogor mengirimkan surat yang isinya agar memindahkan lokasi.
Pada Oktober 2008, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki gereja dicabut, GKI lantas menempuh proses hukum. Kemudian, pada tahun 2009 IMB GKI Taman Yasmin Bogor dikukuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bogor. Pihak tergugat Pemkot Bogor mengajukan banding ke PTUN Jakarta, tetapi hasilnya menguatkan keputusan sebelumnya.
Pada 10 April 2010, rumah ibadah GKI Taman Yasmin digembok oleh Satpol PP dan polisi. Pada 27 Agustus 2010, Satpol PP secara resmi telah membuka gembok gereja, tetapi hanya berlangsung 1 x 24 jam atas tekanan pihak tertentu, terutama kepolisian. Sampai saat ini mereka tetap beribadah di trotoar.
Menurut Risely Augustina, kuasa hukum HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere, Gereja HKBP ini sudah berdiri dari tahun 1988. Karena jemaatnya bertambah, pada tahun 1997 lantas mengajukan IMB ke Bupati Bogor. Pada 13 Juni 1998, IMB keluar atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok. 
Pembangunan gereja sempat berhenti karena krisis moneter, tetapi dilanjutkan kembali. Secara tiba-tiba, pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok mencabut IMB HKBP. Tanggal 6 Mei 2009, HKBP Pangkalan Jati Gandul melakukan gugatan ke PTUN Bandung tentang keputusan Wali Kota Depok.
HKBP menang, tetapi pihak tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta. HKBP pun kembali menang. Pihak tergugat tak terima dan mengajukan kasasi, tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat formal obyek gugatan di luar jangkauan keputusan. Sampai saat ini pembangunan gereja tetap dilanjutkan dengan pengawasan polisi.

Sumber: Kompas