Wednesday, 20 October 2010

Wednesday, October 20, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Suster dan Haji Cari Keadilan UU Sisdiknas.
PEKALONGAN (JATENG) - Ketua yayasan pendidikan swasta Katolik dan Islam di Jawa Tengah meninjau kembali  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menciptakan diskriminasi terhadap sekolah swasta.

“Kami ingin pemerintah berlaku adil dalam dunia pendidikan karena kami sedang menghadapi diskriminasi,” kata Suster Maria Bernardine SND, ketua Yayasan St. Maria di Pekalongan pada sebuah panel uji materi UU Sisdiknas itu pada 13 Oktober di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.

Suster Bernardine dan Haji Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah di Pekalongan, Jawa Tengah, menyampaikan uji materi terhadap  UU No. 20/2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional ke MK.

Biarawati dan Haji Masjkur menyatakan UU itu pasal 55 (4),  menyatakan lembaga pendidikan berbasis masyarakat  mendapat dukungan teknis, dana subsidi, dan sumber daya lain  secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Suster Bernardine mengatakan bahwa sekolah negeri menerima dana subsidi tahunan 100 juta rupiah,  sementara sekolah swasta hanya menerima dua juta. Selain itu sekolah negeri mendapat sepuluh sertifikat guru sedangkan sekolah swasta hanya satu. “Pada hal kita sama-sama mendidik anak bangsa supaya mereka cerdas untuk membangun bangsa ini,” kata suster.

Mereka mengatakan pasal itu bertentangan dengan UU 1945  Pasal 31 (2) menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan kami sehingga kami bisa bekerja bersama dengan pemerintah dalam mendidik anak bangsa,”  katanya.

Haji Masjkur juga sepakat. “Kami tidak tahu tentang hukum maka kami jangan dibodohi. Kami minta pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kami,” katanya.
Mohammad Arsyad Sanusi, ketua panel, berjanji bahwa  ia dan hakim lain akan menindaklanjuti permohonan itu,  dengan meminta pemohon melengkapi dokumen dan saksi ahli untuk uji materi nanti.

Pastor Carolus Jande, ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK),  mengatakan ia mendukung permohonan uji materi itu. “Sekolah swasta kurang mendapat perhatian pemerintah,”  tambahnya.

Sumber: CathNewsIndonesia