Friday, 12 November 2010

Friday, November 12, 2010
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kasus HKBP Ciketing Mulai Diproses.

JAKARTA - Setelah lama berlalu, akhirnya kabar tentang penindakan terhadap mereka yang dituduh terlibat dalam penikaman dan penganiayaan terhadap penatua HKBP Ciketing St. Hasiholan Sihombing dan Pdt. Luspida Simanjutak yang terjadi pada 12 September silam mulai jelas. Kejelasan itu terlihat dari pelimpahan kasus dugaan penganiayaan itu oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (11/11).

“Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah berkas perkara, 13 tersangka, barang bukti berupa 7 sepeda motor, satu pisau lipat, satu bambu berukuran 110 centimeter, dan sejumlah telepon seluler,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharso pada kantor berita Antara.

Ia menyebutkan, tersangka yang diserahkan adalah Ismail, 28, Dede Trisutisna, 24, Nunu Nurhade, 29, Pancarano, 25, Khairul Anwar, 18, Kiki Nurdiansyah, 18, Roy Karyadi, 27, Supriyanto, 25, Handoko, 17, Hardonis, 17, Murhali Barda, 37, Aji Ahmad, 28, dan Ade Firman, 25.

Untuk sementara para tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penikaman dan penganiayaan itu terjadi ketika jemaat HKBP Ciketing sedang berjalan menuju lahan kosong yang biasa dijadikan sebagai tempat ibadah. Lahan kosong itu dijadikan sebagai tempat ibadah karena rumah ibadah yang sebelumnya dijadikan tempat ibadah mereka disegel. Peristiwa penikaman dan penganiayaan itu memunculkan reaksi dari dalam dan luar negeri.

Sumber: Reformata