Tuesday 16 November 2010

Tuesday, November 16, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ketua Pengadilan Kupang: Gereja GMIT Anugerah Kupang Tidak Termasuk dalam Obyek Sengketa.
KUPANG (NTT) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang, H. Imam Su'udi, S.H, menjelaskan, pihaknya masih mengkaji rencana eksekusi lahan dan bangunan di Jalan El Tari. Namun ia memastikan lahan Gereja GMIT Anugerah dan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT tidak termasuk dalam obyek sengketa.

"Kita masih melakukan kajian. Belum ada rencana untuk melakukan eksekusi. Masih dikaji," kata Imam Su'udi, kepada Pos Kupang di Kantor PN Kupang, Rabu (10/11).

Menurut Imam Su'udi, proses eksekusi belum dilakukan karena PN Kupang masih membutuhkan pendalaman terhadap persoalan sengketa tersebut.

"Bukan tidak dieksekusi, tetapi masih dalam pengkajian. Masalah itu merupakan persoalan lama. Kita hanya meneruskan proses yang sudah dilakukan dulu," kata Imam Su'udi tanpa merinci hal-hal apa saja yang sedang didalami pihak PN Kupang.

Ia mengatakan, lahan Gereja Anugerah dan rumah jabatan Gubernur NTT yang sempat diberitakan turut dieksekusi, tidak termasuk dalam obyek yang disengketakan.

"Lahan gereja dan rumah jabatan Gubernur NTT tidak termasuk dalam obyek sengketa. Kedua lahan itu di luar obyek yang disengketakan. Kita tidak pernah merencanakan melakukan eksekusi terhadap dua lahan itu. Tidak ada itu," tegas Imam Su'udi.

Koordinasi dengan BPN
Sementara Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, Pemprop NTT masih berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT dan BPN Kota Kupang untuk menuntaskan kasuh tanah di rumah jabatan gubernur dan wilayah sekitarnya.

Lokasi itu hendak dieksekusi oleh PN Kupang karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap. "Saya sudah perintahkan biro hukum untuk koordinasi baik dengan BPN maupun PN Kupang. Saat ini masih dalam proses koordinasi," ujar Lebu Raya usai panen jagung di Naibonat pada bulan Oktober (26/10) lalu.

Sebelumnya, warga yang berdomisili di sekitar rumah jabatan Gubernur NTT menyatakan siap menghadapi pihak PN Kupang terkait rencana eksekusi lahan tempat tinggal mereka.

"Kami pertanyakan kenapa saat membuat berita acara pengukuran dan penunjukkan lokasi yang hendak dieksekusi tidak menghadirkan pihak BPN. Padahal BPN adalah instansi teknis yang mengetahui keberadaan lahan dimaksud," kata Bobby Koamesah, salah satu warga setempat.

Sementara Kepala BPN Kota Kupang, Amboro mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri kasus yang mengancam rumah jabatan Gubernur NTT dan lokasi di sekitarnya. BPN menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berkompeten.

"Kami tidak ikut campur tangan, karena kasusnya sudah ada di PN Kupang. Kita bisa ikut campur apabila sejak awal tapi ini sudah ada di PN," kata Amboro.

Sumber:Poskupang