BEKASI (JABAR) - Pimpinan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) berencana menghentikan tuntutan terhadap 13 orang tersangka penusukan jemaatnya Asen Lumbantoruan Sihombing, dalam insiden berdarah Ciketing Asem, pada 12 September lalu.
HKBP menginginkan konflik dengan warga muslim selesai. "Kalau dibutuhkan itu (mencabut tuntutan), akan kami lakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif," kata Ephorus HKBP Pusat Pendeta Bonar Napitupulu, menjawab pertanyaan wartawan di rumah dinas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Kamis (25/11) siang.
Bonar hadir di Kota Bekasi untuk menandatangani kesepakatan dengan Wali Kota Mochtar terkait pemberian lahan untuk membangun gereja HKBP Pondok Timur Indah seluas 2.500 meter persegi milik PT Timah, di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Menurut Bonar, HKBP menganggap konflik yang berujung pada bentrokan berdarah selesai. Kalaupun pihaknya mendesak polisi menangkap pelaku penusukan, bukan karena dendam dan meminta diberi sanksi tegas. Tetapi, kata Bonar, HKBP hanya ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya sehingga mereka bisa memberikan pengampunan. "Bagi HKBP, jika persoalan sudah tuntas maka tidak ada kebencian atau dendam," katanya. "Umpamanya dilakukan perdamaian, itu yang kami inginkan,".
Insiden Ciketing Asem terjadi ketika sekitar 200 jemat HKBP Pondok Timur Indah menggelar kebaktian rutin setiap akhir pekan di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, mulai Agustus lalu. Puncaknya, pada 12 September sekelompok warga terlibat bentrok dengan jemaat gereja yang sedang konvoi menuju lokasi kebaktian. Salah seorang jemaat gereja Asian Lumbantoruan Sihombing, terluka karena ditusuk pisau.
Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad berjanji akan memediasi kedua pihak yang berkonflik, antara pengurus dan jemaat HKBP Pondok Timur Indah dengan organisasi Islam. "Saya akan fasilitasi untuk mendamaikan HKBP dengan Front Pembela Islam (FPI)," kata Mochtar. Dia meminta, kedua pihak saling menghormati sehingga tercipta kedamaian di masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka penusukan jemaat HKBP Salih Mangara Sitompul, mengatakan jika HKBP ingin berdamai silahkan menyampaikan niatnya itu di dalam persidangan. Sebab, berkas perkara 13 orang tersangka, termasuk Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk disidangkan. "Silahkan ajukan di Pengadilan, jangan hanya di ucapkan di depan wartawan," katanya.
SUmber : Tempo