Friday 12 November 2010

Friday, November 12, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga Cibeunying Desak Penutupan "Gereja" Yayasan PGAK Santa Melania.
BANDUNG (JABAR) - Ratusan warga Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mendesak penutupan gereja, Jumat (12/11) siang. Alasannya, pendirian gereja di sekitar rumah mereka itu tidak pernah mendapatkan persetujuan warga. W

Menurut warga, gereja yang diketahui bernama Yayasan PGAK Santa Melania itu, baru diketahui beberapa bulan terakhir. Itu pun, dari banyaknya pendatang yang menanyakan lokasi gereja di Cibeunying. Padahal setahu warga, di lingkungan mereka tidak pernah ada gereja.

“Karena banyak orang bertanya, akhirnya kami mulai berpikir bahwa di sini ada gereja,” kata Agus Sulaiman, salah seorang warga RT 1/4, Kelurahan Cibenying, kepada Republika, Jumat (12/11).

Oleh karenannya, dia, bersama warga lainnya akan mendatangi gereja yang ternyata, bangunan yang dibuat sebagai gedung olahraga tersebut. Mereka akan mendatangi pimpinan gereja tersebut, agar membuat pernyataan bahwa bangunan tersebut tidak dijadikan tempat kerohanian atau gereja.

“Jika mereka tidak mau membuat surat pernyataan, maka kami akan menyegel,” tegas pria, yang juga ketua tim penanganan kasus pendirian gereja ini.

Sedangkan pengurus Yayasan PGAK Santa Melania, menyangkali jika bangunan yang mereka dirikan disebut sebagai gereja. Sebab bangunan di Kampung Jiwanaya, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung adalah rumah dinas dari pengurus Gereja di Paroki Santa Melania.

Nggak, ini hanya tempat tinggal, bukan tempat peribadatan,” kata Ketua Yayasan PGAK Santa Melania, Antonius Julistiana, kepada Republika, Jumat (12/11).

Dia juga membantah jika dikatakan seringnya ada tamu yang datang untuk melakukan peribadatan. Menurutnya, memang banyak tamu yang datang ke bangunan itu, tapi mereka hanya sekadar bertamu. “Ini hanya ‘rumah dinas’ sekaligus tempat tinggal pengurus-pengurus Gereja Amal Katolik,” kilahnya.

Pengurus gereja yang dimaksudnya, adalah pengurus gereja di luar kampung tersebut. Sebelumnya, warga Jiwanaya, Kelurahan Cibeunying melakukan aksi menuntut penutupan bangunan itu. Sebab, bangunan itu dianggap telah disalahfungsikan.

Menurut warga, bangunan itu sudah dijadikan tempat peribadatan, alias gereja. Hal itu diketahui dari seringnya tamu yang datang dan menanyakan gereja di kampung tersebut.
Sesuai dengan IMB yang dimiliki, bangunan di RT 1/4, Kampung Jiwanaya itu merupakan tempat tinggal bertingkat.

Dalam IMB bernomor 6483/23/67/BPMP tersebut, tak ada keterangan satupun mengenai penggunaannya selain sebagai tempat tinggal. IMB yang dikeluarkan 24 Februari 2009 dan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung, itu memiliki luas bawah 233,60 meter persegi dengan luas tingkatnya seluas 279,91 meter persegi.

Sumber: republika