Sunday 7 November 2010

Sunday, November 07, 2010
3
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga Muslim Krasak Tolak Kegiatan "Kegerejaan" di GSG Graha Mulia.

BANDUNG (JABAR)- Sekitar 50 orang berdemo di depan dua gedung yang mereka anggap rumah ibadah di Jalan Soekarno-Hatta RW 06 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (7/11). Hal itu karena dua gedung tersebut tidak memiliki izin untuk dipakai umat Kristen untuk beribadat oleh warga muslim setempat.

"Warga menolak adanya kegiatan "kegerejaan" di daerah sini karena tidak memiliki izin dari warga setempat," ujar Fikri Saeful (27), salah seorang perwakilan warga.

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Muslim Karasak, Front Umat Islam (FUI), dan Gerakan Reformasi Islam (Garis) membawa sejumlah poster penolakan terhadap aktrifitas umat Kristen di tempat itu.

Massa terus berorasi di lokasi sejak pukul 09.30 hingga 10.40 WIB. Di tengah-tengah aksi, sesekali massa berteriak 'Allahuakbar!!!'. Namun aksi hanya berlangsung hingga pukul 10.45 WIB. Massa pun langsung membubarkan diri.

Aksi berlangsung damai. Sementara kegiatan peribadatan di dua gedung itu tidak terganggu. Sebelumnya, aksi protes warga ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan.

Terkait hal tersebut pihak pengelola GSG Graha Mulia saat dihubungi Tim PPGI merespon dengan meminta warga menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan kegiatan peribadatan di wilayah tersebut.

"Kalau ada keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum," ujar Agus, pengelola GSG Graha Mulia.

Gedung Serba Guna Graha Mulia merupakan salah satu lokasi yang dijadikan tempat kegiatan peribadatan Ia menegaskan, GSG Graha Mulia bukan gereja, melainkan hanya gedung serba guna. Untuk melakukan kegiatan kegerejaan, pihak jemaat biasanya menyewa gedung tersebut.

"Ini bukan gereja, anda bisa lihat sendiri kan ini gedung serba guna," tegasnya.

Dikatakan Agus, pihaknya tidak merasa melanggar aturan. Hal itu karena tidak ada tidak ada aturan yang melarang kegiatan ibadah di tempat yang tidak memiliki izin. "Setiap agama diberi kebebasan untuk beribadah. Kami sebagai pengelola hanya menjalankan itu," jelasnya.

Saat ini, sambung dia, izin kegiatan ibadah di dua lokasi tersebut masih diurus. "Sekarang kami sedang menunggu proses untuk perizinan kegiatan ibadah," katanya.

Sumber: KabarGereja