Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKI Yasmin Bogor: Hentikan Fitnah dan Upaya Pengganjalan Pendirian Gereja.
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat organisasi tersebut merasa terganggu karena dilarang melakukan ibadah Natal, pada 25 Desember dan 26 Desember lalu. Warga setempat mendemo dan melarang mereka beribadah di gerejanya.
Ketua Majelis Jemaat GKI Yasmin Bogor, Pdt Esakati Parahita, meminta untuk menghentikan fitnah dan upaya pengganjalan pendirian rumah ibadah di tempat itu, yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah mendapat putusan hukum tetap dari PTUN Bogor. "Biarkanlah umat beribadah di rumah ibadah yang didirikan sesuai prosedur hukum ini," harapnya.
Ia meminta negara bersikap tegas terhadap kelompok anti keragaman yang menebar teror kepada masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda. "Hentikan intimidasi dan kekerasan agama. Tegakkan konstitusi, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.
Dalam press release-nya, Parahita menjelaskan, pelarangan ini bermula dari IMB gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor di tahun 2008. Namun kemudian, PTUN mengesahkan IMB gereja tersebut dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMB. Tapi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja, dengan dalih telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN.
Pemkot Bogor dengan mengatasnamakan putusan Muspida, lalu melarang perayaan Natal pada 25 Desember lalu. Pengurus gereja pun ditelepon oleh pihak kepolisian Bogor yang meminta gereja membatalkan peringatan Natal. Sementara, saat jemaat melakukan ibadah, masyarakat melakukan demo, serta diduga telah merusak kendaraan jemaat di luar gereja.
Sumber:JPNN
Beranda
»
bogor
»
GKI Yasmin
»
ibadah natal
»
IMB
»
Jabar
»
jawa
»
ormas islam
»
pelarangan ibadah
»
PTUN
»
Taman yasmin
» GKI Yasmin Bogor: Hentikan Fitnah dan Upaya Pengganjalan Pendirian Gereja
Tuesday, 28 December 2010