Wednesday, 22 December 2010

Wednesday, December 22, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca HKBP Bethania Rancaekek Mengadu Ke Fraksi PDI Perjuangan.
JAKARTA - Utusan pengurus Gereja HKBP Bethania Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa (21/12), mengadukan soal penutupan rumah ibadah mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.

Salah satu pendeta Gereja HKBP Rancaekek yang ikut dalam pertemuan itu, pendeta Hutagalung menjelaskan kronologis dan latar belakang penutupan rumah ibadah mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR. Gereja tersebut selama ini dipergunakan oleh ratusan umat kristen di wilayah Rancaekek. "Kami meminta perlindungan dari aparat pemerintah dan aparat keamanan, namun tidak pernah digubris," ujar pendeta Hutagalung.

Fraksi PDI Perjuangan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurut Gayus Lumbuun, kebebasan beragama sudah diatur dalam konstitusi negara. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sementara, kata Gayus, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan No.9 Tahun 2006 menegaskan tentang kerukunan umat beragama. Jadi, "Dasar hukum apa yang dipakai untuk menutup rumah peribadatan," kata Gayus.

Sumber: Tempo