Tuesday 21 December 2010

Tuesday, December 21, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat Buka Segel GKI Yasmin, Ormas Islam Lapor Pemkot Bogor.
BOGOR (JABAR) – Pasca pembukaan paksa gembok Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang terletak di Jalan Raya Muhammad Abdul Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/12) oleh tokoh lintas agama yang dipimpin Bondan Gunawan, mantan Menteri Sekretaris Negara (Setneg) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) diprotes warga.

Warga Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor melaporkan pembukaan paksa segel Gereja itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Senin (20/12). Menurut warga setempat, Ahmad Iman, pihaknya telah mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk memberitahukan hal ini.

” Pembukaan segel gereja ilegal dan tidak sah. Karena hingga kini kini status gereja tersebut masih disegel oleh pihak pemerintah ,” kata Ketua Forum Komunitas Muslim Indonesia (Forkami) Bogor itu.

Ia mengatakan , Pemkot Bogor berjanji akan kembali menyegel Senin sore sekitar pukul 14.00, dengan meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) .

Lalu apa urusan Forkami dengan masalah ini, hingga datang melapor ke Pemkot Bogor. Bahkan ia dengan lantang meminta pihak yang terkait dengan masalah ini jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

”Ini masalah hukum antara GKI Yasmin dengan Pemkot Bogor, dimana Pemkot sendiri sudah kalah 3 kali di persidangan dan sekarang hanya menunggu PK. Apa urusan Forkabi di sini, jangan-jangan dia selama ini jadi provokator. Polisi harus selidiki orang seperti ini yang kerjanya hanya ingin membuat rusuh antar anak bangsa,” kata KGP, Ketua LSM Front Pribumi

Sebelumnya, Minggu (19/12) kemarin, gembok GKI Yasmin dibuka oleh jemaat, Bondan Gunawan mengaku pendirian gereja itu telah sah karena memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengganggu lalu lintas jalan.

Ia pun berdalih dalam Pasal 29 UUD 1945, negara telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.” Jadi kebebasan beragama itu dijamin oleh konstitusi dan tidak ada larangan pemerintah maupun yang lainnya untuk beribadah bagi kepercayaannya masing-masing,” jelasnya. 

Sumber: Poskota