BANDUNG (JABAR) - Satpol PP Kabupaten Bandung menyegel tujuh rumah yang disinyalir sebagai gereja liar di Kompleks Bumi Kencana Rancaekek, Desa Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kejadian itu berlangsung Minggu, 12 Desember 2010. Ketujuh tempat itu biasa digunakan para jemaat HKBP untuk beribadah setiap hari minggu.
Seperti dilaporkan detik.com, Senin (13/12/2010), sebelum penyegelan dilakukan, sekitar 200 anggota berbagai ormas Islam yang melakukan sweeping ke tempat-tempat tersebut.
Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan tujuh rumah itu kini disegel.
Ormas Islam itu mendatangi rumah-rumah tersebut dan menghentikan kegiatan peribadatan. Para jemaat pun kemudian dievakuasi dengan kawalan ketat polisi dan Satpol PP.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jemaat diminta pulang ke rumah masing-masing. Saat keluar kami mengawalnya. Memang tak ada aksi anarkis, namun ada beberapa jemaat yang menangis,” tutur Pandowo. Jumlah jemaat yang dievakuasi ada sekitar 90 orang.
Sementara itu, Camat Rancaekek, Meman Nurjaman menuturkan, adanya rumah yang dijadikan gereja telah terjadi sejak lama, sekitar 2004. “Aksi sweeping yang dilakukan ormas Islam kerap terjadi,” katanya.
Meman mengatakan, warga sebenarnya telah diimbau untuk mengikuti peribadatan di gereja terdekat lainnya. “Kami sudah minta jemaat agar beribadah ke gereja yang berizin seperti ke STPDN.
Permintaan itu diterima jemaat, tapi mereka tetap saja melakukan kegiatan di rumah-rumah tersebut,” katanya dan melanjutkan bahwa Satpol PP akan menjaga rumah-rumah tersebut.
Sumber: reformata