JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta agar para pelaku tindak kekerasan, atas nama dan bentuk apa pun, ditindak tegas. Hal ini termasuk para pelaku aksi razia terhadap sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/12/2010). Jika terbukti bersalah, mereka harus ditindak. "Silakan diproses kalau salah," kata Patrialis kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12).
Dikatakan, Indonesia adalah negara kesatuan yang mengakui adanya kemajemukan. "Kita menghargai adanya perbedaan, baik suku, ras, dan agama. Selama masing-masing penganut ajaran agama tidak mengganggu orang lain, ya, tentu kita harus hormati," katanya.
Seperti diwartakan, massa dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Reformasi Islam (Garis) melakukan aksi razia terhadap sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Rancaekek. Mereka datang bersama aparat Satpol PP Kecamatan Rancaekek.
Sekitar pukul 09.00, sebanyak 200-300 orang dari kelompok massa tersebut mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. Mereka berdemonstrasi mendesak pemerintah agar segera menyegel tempat tersebut dan meminta umat kristiani untuk beribadah di tempat ibadah yang seharusnya, bukan di rumah warga.
Lokasi yang dirazia sebanyak tujuh rumah, antara lain, rumah yang digunakan sebagai Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana.
Pihak Satpol PP Kecamatan Rancaekek kemudian menyegel rumah tersebut. Massa sempat melakukan orasi di depan tempat ibadah tersebut. Puluhan jemaat yang akan melakukan ibadah terpaksa menghentikan aktivitasnya.
Massa sempat berhadap-hadapan dengan jemaat, tetapi tidak sampai menimbulkan bentrokan dan aksi anarki. Tindakan razia seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, razia terhadap tempat ibadah HKBP juga dilakukan massa dari kelompok yang sama di Bekasi dan di tempat-tempat lainnya terhadap tempat ibadah yang tidak berizin.
Meski demikian, tindakan razia dan penyegelan ini mendapat penentangan dari sejumlah pihak karena dalam praktiknya pendirian tempat ibadah sering kali sulit mendapatkan izin sehingga warga terpaksa menggunakan rumah tinggal.
Sumber: Kompas