Monday, 27 December 2010

Monday, December 27, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pelarangan Beribadah Merupakan Pembagkangan Konstitusi.
JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat menyesalkan adanya tindakan pelarangan terhadap ibadah Misa Natal dan ibadah Minggu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2010 terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama di Kantor Wahid Institute, Jakarta Pusat, Senin (27/12).

Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia, Pendeta Alvin mengungkapkan, tindakan pelarangan beribadah tak seharusnya terjadi di Tanah Air.

"Sepertinya tindakan kriminal akan menjadi agama baru. Kami menyesalkan, bahwa pemerintah tidak mampu mengendalikan ormas yang mengganggu ibadah," kata Pendeta Alvin.

Meski demikian, ia menekankan, akan terus berjuang untuk menyelamatkan tempat peribadatan bagi umat Kristiani di kawasan tersebut.

Anggota Tim Hubungan Media GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan" para petugas polisi, Satpol PP dan aparat militer hadir di lokasi bukan untuk melancarkan umat beribadah. Bahkan, ada tindakan-tindakan aparat yang meminta umat untuk tidak beribadah".

"Ada tindakan intimidasi agar jemaat tidak beribadah. Untuk apa aparat dikerahkan kalau umat dibiarkan beribadah dalam suasana intimidatif," kata Bona.

Ia Juga mempublikasikan beberapa foto suasana saat para aparat yang terlihat tidak dapat mengambil keputusan yang tegas dalam suasana intimidatif tersebut.

Tindakan pelarangan berawal dari adanya sekelompok ormas yang menyebut diri mereka FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) yang meminta agar tidak dilakukan ibadah di GKI Taman Yasmin.

Pihak pengurus gereja kemudian mendapatkan telepon dari kepolisian agar tidak dilakukan ibadah pada tanggal 25 Desember.

"Peristiwa tanggal 25 dimulai sejak sore ketika gereja dihubungi pihak polisi untuk membatalkan ibadah. Sampai dengan saat ini, gereja masih disegel.

Kami berencana untuk beribadah di trotoar, tetapi polisi datang bukan untuk melindungi jemaat, tetapi malah minta menghentikan," paparnya.

Bona juga menyesalkan, pihak kepolisian tidak berusaha menjauhkan jemaat dari kelompok ormas yang melakukan tindakan intimidatif.

"Tidak ada upaya polisi untuk melindungi," ujar Bona.

Aktivis Human Rights Working Group, Chairul Anam menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas upaya-upaya yang menghambat kebebasan umat dalam beribadah.

"Kegiatan beribadah dilindungi oleh konstitusi. Kalau ada tindakan seperti itu, maka merupakan pembangkangan konstitusi," kata Anam.

Dalam rilis GKI Taman Yasmin dijelaskan, pelarangan terhadap aktivitas gereja bermula dari IMB milik gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor pada 2008. Meski PTUN telah mengesahkan IMB gereja dan menyatakan batal sekaligus memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut surat pembekuan IMB, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja. Pemkot Bogor berdalih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan merasa berhak melakukan penyegelan.

Sementara, menurut UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 66 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan putusan.

Sumber: KabarGereja/Kompas