Sunday, 5 December 2010

Sunday, December 05, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sinar Mas Group Tidak Berniat Bangun Gereja Katolik.
JAYAPURA (PAPUA) - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, Papua, Paulus Pati menyatakan Perusahaan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (Sinar Mas Grup) di Distrik Kaureh, Lereh Juk, Kabupaten Jayapura tetap pada prinsip tidak membangun gereja bagi ribuan umat katolik yang berdomisili di kawasan itu.

“Kami sudah rapat dengan pihak gereja dan perusahaan untuk membicarakan masalah pelarangan pembangunan perusahaan. Tapi perusahaan tetap pada prinsip tidak mau bangun gereja bagi umat katolik,” ujar Pati saat dikonfirmasi JUBI, Minggu (5/12).

Menurut Pati, rapat bersama antara pihak perusahaan dan gereja dilakukan pada Rabu (1/12) lalu. Dalam pertemuan itu perusahaan tetap bersikeras untuk tidak membangun gereja bagi umat katolik dengan asalan lahan sekitar pembangunan gereja adalah kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat.

Walau demikian, lanjut Pati, pihaknya tetap mendesak perusahaan agar membangun gereja bagi umat katolik yang diam dikawasan tersebut. Desakan tersebut disertai rekomendasi kepada pihak perusahaan. “Kami minta supaya perusahaan tetap bangun gereja bagi umat katolik. Tidak bisa tidak karena itu kebutuhan umat yang harus dipenuhi perusahaan.”

Pati menuturkan, rekomendasi yang sama juga telah dilayangkan ke DPRP Papua agar memperihatikan masalah ini. Kedepan, kata dia, pihak akan mengontrol kelanjutan pembangunan gereja tersebut. jika terjadi hal-hal yang menyimpang maka perusahaan akan dipanggil.

Dia menambahkan, pihak perusahaan harus sadar akan kebutuhan regilius dari umat. “Kami harap perusahaan sadar dengan kebutuhan umat jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi,” ucapnya. Selanjutnya, prusahaan juga harus terbuka kepada umat tapi juga kepada public dan media terhadap apa yang dilakukan.

Perusahaan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (Sinar Mas Grup) di Distrik Kaureh, Lereh Juk, Kabupaten Jayapura melarang umat katolik dalam membangun gereja sejak tahun 2009 lalu. Namun, umat katolik dikawasan itu bersikeras untuk mendapat sebuah gereja. Saat ini mereka (umat katolik) sementara membangun sebuah gereja katolik. Pembangunan tersebut juga dilarang perusahaan.

Sumber: TabloidJubi