Sunday 12 December 2010

Sunday, December 12, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tokoh Umat Beragama di NTT: Kemenag Harus Obyektif, Terbuka dan Komunikatif.
KUPANG (NTT) - Kementerian Agama adalah bagian utuh dari pelayanan publik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, Kementerian Agama harus obyektif, terbuka dan komunikatif dengan semua agama.

Demikian rangkuman pendapat Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Dr. Eben Nuban Timo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Drs. H. Abdulkadir Makarim dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTT, Drs. IGM Putra Kusuma.

Menurut para pimpinan umat beragama di NTT ini, kedudukannya sebagai bagian dari pemerintahan menunjukkan suatu kebijakan hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara dengan memberikan perhatian pada pengembangan serta pemantapan kehidupan beragama di negara ini.

Pandangan dan harapan pimpinan Lembaga Agama Propinsi NTT ini disampaikan secara panel di Hotel Romyta Kupang, Jumat (10/12/2010). Rapat Kerja Daerah Kanwil Kementerian Agama NTT yang dihadiri 80 Pimpinan Satuan Kerja dan Kepala Madrasah se-NTT ini berlangsung Rabu (8/12/2010) hingga Sabtu (11/12/2010) ini.

Humas Kementerian Agama NTT, JB Kleden, kepada Pos Kupang, Jumat (10/12/2010), menjelaskan Rakerda ini secara khusus membahas Visi, Misi, Tusi dan Renstra Kanwil Kementerian Agama tahun 2010-2014.

Menurut JB Kleden, visi NTT Masyarakat Agamis Rukun Mengharum telah berusia 10 tahun. "Situasi saat visi itu dirumuskan pada tahun 2000 tentu sudah berbeda dengan situasi bangsa saat ini. Karena itu memang perlu diadakan evaluasi dan perumusan kembali," ujar Kleden.

Dalam kaitan dengan perumusan visi, pimpinan lembaga agama berharap agar visi bersifat utuh dan terbuka. Sebagai instansi vertikal memang harus mengacu kepada visi instansi pusat, namun harus menyesuaikan dengan visi daerah otonom.

Menjaga Kehidupan Yang Rukun
Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr menegaskan, tujuan yang mendasar dari Kementerian Agama adalah menjaga, memelihara dan mengembangkan kehidupan yang rukun, saling melengkapi dan saling memperkaya dalam menggerakkan kehadirannya sesuai dengan kehidupan cita-cita hidup berbangsa.

"Lembaga-lembaga agama berharap bahwa pelayanan publik dalam bidang keagamaan terlaksana dalam keadilan dan perdamaian. Dengan demikian, Kementerian Agama sejatinya menjadi fasilitator yang memperluas cakrawala kerukunan hidup sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," tegas Mgr. Turang.

Senada dengan Uskup Agung Kupang, Ketua Sinode GMIT, Dr. Eben Nuban Timo menegaskan dalam pandangan Kristen, gereja dan negara adalah hamba-hamba Allah yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan manusia. Dalam melaksanakan tugasnya, negara harus tahu batas-batas dan kewenangannya.

Tusi Kementerian Agama, menurut Eben Nuban Timo, berada dalam domain negara. Maka Kementerian Agama harus menyadari bahwa tusinya mengurus umat beragama dalam domain negara.

"Negara ditetapkan Allah untuk menjaga ketertiban umum. Domainnya memperhatikan UU, peraturan konstitusi. Itulah domain kementerian agama yang berlaku untuk semua agama. Tidak bisa buat aturan berbeda porsi untuk agama yang satu dan agama yang lain," paparnya.

Pandangan yang lebih keras datang dari Ketua Umum MUI NTT, Drs. H. Abdul Kadir Makarim. Menurutnya, meski sudah banyak yang dibuat, kiprah Kementerian Agama tidak terlalu menggembirakan bahkan termasuk dalam kategori lembaga negara terkorup sehingga ada yang mewacanakan agar Kementerian Agama dibubarkan saja.

Khusus mengenai Kanwil Kementerian Agama NTT, Abdulkadir Makarim menilai banyak program dan kegiatan Kanwil Kementerian Agama NTT `diproyekkan' begitu saja tanpa memperhatikan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakat NTT.

Menurutnya hal ini disebabkan Kanwil Kementerian Agama NTT tidak memiliki Litbang yang kuat dan independen, juga jarang berkomunikasi dengan lembaga agama dalam pelaksanaan programnya, padahal lembaga agama selalu didengungkan sebagai "mitra strategis"-nya.

Menurut Ketua PHDI NTT, Drs. IGM Putra Kusuma, Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan negara. Maka, sesuai dengan ajaran Hindu Kanwil Kementerian Agama hendaknya melaksanakan kewajiban itu dengan penuh rasa tanggung jawab.

IGM Putra Kusuma menilai, secara umum tusi Kanwil Kementerian Agama NTT telah dilaksanakan dengan baik, namun harus diikuti oleh seluruh jajarannya.

"Menyimak visi, misi, tusi dan program kerja yang ada, tampaknya memberi harapan yang lebih baik dari sebelumnya. Namun sekali lagi semua ini perlu kesungguhan dan komitmen yang tulus dan sungguh-sungguh dalam implementasinya," ujar Putra Kusuma.

Komunikasi dan Bertindak Arif
Membingkai seluruh diskusi panel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si, menyatakan harapan pimpinan lembaga agama agar pelayanan Kanwil Kementerian Agama sungguh-sungguh menyentuh masyarakat NTT, hanya bisa terlaksana kalau ada komunikasi yang baik dan kearifan dalam diri setiap pimpinan satuan kerja di lingkup Kementerian Agama NTT.

"Harapan Bapak Uskup, Ketua Sinode GMIT, Ketua Umum MUI, dan Ketua PHDI sudah terekam dalam benak kita semua. Yang harus kita lakukan sekarang dan ke depan adalah membangun komunikasi yang efektif dan bertindak secara arif. Saya kira dua hal ini yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas kita," ujar Kakanwil Sega Fransiskus, menutup panel diskusi membahas Visi-Misi dan Renstra Kanwil Kementerian Agama 2010-2014.

Sumber: Pos Kupang