Tuesday, 11 January 2011

Tuesday, January 11, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gedung di Gembok, Para Murid Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II Belajar di Gereja Kristus.
KEDOYA (JAKARTA) - Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II, yang terletak di Perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, tergembok setelah Pihak ahli waris Musa bin Djiung memenangkan persidangan. Alhasil, para murid harus pindah lokasi belajar mengajar. Sebuah kompleks gereja di Jalan Zainul Arifin, Jakarta, disulap menjadi kelas dadakan.

Ratusan murid ini berkumpul di sekolah lama mereka di Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. Pada pukul 06.45 WIB sebanyak enam bus membawa mereka ke Gereja Kristus, Jakarta, Selasa (11/1). Rencananya, rutinitas ini akan berlanjut. Bus-bus tersebut akan terus mengantar mereka ke tempat para murid belajar.

Menurut Kepala Sekolah SKK Naniek Setyorini, murid-murid yang pindah itu ada enam kelas SMP dan tujuh kelas SMA. Mereka akan menumpang di kompleks gereja selama sepekan. Namun di gereja tersebut, mereka tak memiliki lab Kimia, Fisika, maupun Bilogi. Pada pekan depan, mereka akan pindah ke BPK Penabur Muara Karang.

"Minggu depan kita di Muara Karang sampai akhir semester (Juni 2011). Di Muara Karang kita akan berbaur dengan murid-murid di BPK Penabur," jelas dia.

Pantauan SCTV, para murid ini memulai proses belajar mengajar pada pukul 08.00 WIB dengan diawali kebaktian. Beberapa ruang serba guna yang terletak di kompleks gereja disulap menjadi kelas 'dadakan'. Tak ada yang berbeda, mereka menggelar proses belajar mengajar layaknya di ruang kelas yang lengkap dengan white board dan kursi-kursinya.

Seperti diketahui, lahan tempat berdirinya SKK II adalah hibah dari PT Taman Kedoya Barat Indah (TKBI). Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT TKBI atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Hasilnya pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat. Saat ini pihak pengelola sekolah masih mengunggu hasil peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan instansi terkait Yayasan Kristen Ketapang (YKK), SKK II diberi kesempatan untuk mengosongkan sendiri tanah tersebut sampai dengan tanggal 18 Desember 2010 atau melakukan perdamaian dengan ahli waris. Namun, perdamaian tidak kunjung terjadi hingga batas waktu. Alhasil, belasan pria menggembok SKK II pada Sabtu (18/12).

Sumber: Liputan6