Tuesday, 25 January 2011

Tuesday, January 25, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKI Taman Yasmin Masih di Segel, Forum Umat Islam (FUI) Gelar Tabligh Akbar Anti Permurtadan di Seberang Gereja.
BOGOR (JABAR) - Hari Minggu (23/1), Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI ) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat kembali membatalkan ibadah rutin minggu karena alasan keamanan, sedangkan bangunan gereja GKI Taman Yasmin juga masih disegel Pemerintah Kota Bogor. 

Pasalnya, Forum Umat Islam (FUI) menggelar tabligh akbar bertema anti permurtadan, di Lapangan Sepakbola Yasmin, Jalan Abdullah bin Muh Nuh yang tepat di seberang gereja itu, Hal ini mereka anggap sebagai aksi  protes terhadap kesalahan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan PK itu memenangkan pengelola Rumah Ibadah Yasmin atas sengketa perizinan dengan Pemkot Bogor.

Pada halaman Twitter pada tanggal Juru Bicara GKI Yasmin Dwiati Novita Rini mengatakan untuk alasan keamanan para jemaat akhirnya menyingkir dari gereja. Ibadah minggu terpaksa digelar di sebuah gedung pertemuan sekitar 200 meter dari lokasi.

"Tepat di seberang. Tablik Akbar itu tepat di lahan kosong, yang ada di seberang gereja kami. Kalau dari judulnya, dari selebaran yang kami lihat itu, ada tema anti permurtadan atau apa. Dan kami khawatir dengan tema itu, tema itu seakan-akan mendiskritkan kami, sebagai gereja yang ada di seberangnya" tuturnya

Ia juga memberitahukan bahwa seharusnya hari ini gereja Yasmin sudah bisa digunakan kembali setelah mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali Pemerintah kota Gogor terkait penyegelan rumah ibadah, awal pekan lalu. MA mewajibkan pemkot menyosialisasikan pembukaan kembali gereja agar bisa digunakan hari ini. Namun Pemkot urung melakukannya dengan dalih belum menerima salinan putusan MA. 
 
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Heri mengatakan ada pihak yang memprovokasi yang menghalang-halangi jemaah beribadah. Ia menambahkan Izin Mendirikan Bangunan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung. Sehingga ia mengharapkan agar kepolisian Indonesia dapat turut mendamaikan persengketaan GKI Taman Yasmin Bogor. 

"Bisa dengan memanggil kapolresta Bogor untuk menjembatani kedua belah pihak. Lakukan dialog persuasif sehingga ada kesepakatan dan pembicaraan yang menjurus ke perdamaian. Sehingga rumah ibadah ini bisa dipergunakan dan ada kepastian hukum" ujarnya. (TimPPGI)