Tuesday 25 January 2011

Tuesday, January 25, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Perlengkapan Ibadah Sejumlah Gereja di Rancaekek Nyaris Diambil Satpol PP.
BANDUNG (JABAR) - Perlengkapan ibadah dari sejumlah Gereja di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung nyaris dibawa paksa oleh satuan Polisi Pamong Praja. Menurut salah satu jemaat gereja bernama Johan, jemaat berhasil mencegah aksi aparat itu.

Johan menjelaskan polisi pamong praja mengklaim pemindahan barang ini untuk mencegah kerusakan lebih parah dalam aksi anarkis sejumlah ormas yang berencana membongkar paksa pada Rabu lusa.

“Rumah tempat yang kita pakai itu akan di sisir menurut pemerintah daerah melalui satpol PP yang disaksikan oleh camat, koramil dan polsek, itu akan di sisir tanggal 26 Januari oleh kelompok itu. Nah, akhirnya alasan apa dan sebagainya saya ngga tahu persis, tapi itu alasan dari satpol pp bahwa dia mendahului langkah daripada kegiatan atau gerakan itu yang pada tanggal 26 akan mengadakan penyisisran 7 titik yang dipakai ibadah.”  Ujarnya

Johan pun menambahkan, pihak gereja sudah melaporkan kepada Gereja Cibunut sebagai gereja induk yang akan mengambil perlengkapan ibadah besok pagi.

Sedangkan Camat Rancaekek Meman Nurjaman membantah telah dilakukan penjarahan terhadap gereja yang ada di wilayah itu. Menurut dia, kalangan Muspida justru membantu para pemilik rumah yang digunakan untuk beribadat itu untuk memindahkan barang-barangnya. Dia mengklaim, pemilik rumah sudah bersedia tidak menggunakan tempat tinggal mereka untuk aktivitas ibadat.

“Sebagian besar penanggung jawab rumah tinggal itu sudah mengembalikan fungsi rumah itu yang selama ini menjadi tempat peribadatan menjadi rumah tinggal kembali. Mereka mengamankan sendiri peralatan yang selama ini diindikasikan mendukung pelaksanaan peribadatan. Bagi mereka yang belum bisa mengamankan sendiri, kita bantu pengamanannya, kan seperti itu.

Jadi tidak ada penjarahan” Camat Rancaekek Meman Nurjaman menambahkan, barang-barang yang selama ini digunakan untuk kegiatan beribadat dipindahkan sendiri oleh pemilik rumah. Bagi mereka yang belum bisa memindahkan, maka barang-barang tersebut akan disimpan di Kantor Kecamatan. 
 
Sebelumnya, pendeta Albertus Patty mengabarkan telah terjadi penjarahan terhadap gereja di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penjarahan itu dilakukan dihadapan polisi, camat dan Ketua RT dan RW.
 
Sumber: KBR68H