BOGOR (JABAR) - Jemaat Gereja Kristen Indonesia, GKI Yasmin Bogor, mendesak pemerintah Kota Bogor segera meminta salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak Permohonan Kembali Pemerintah Kota Bogor terkait perijinan gereja.
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, menyatakan salinan putusan itu menjadi dasar untuk segera membuka segel gereja GKI Yasmin. Surat permohonan tersebut telah diajukan ke Pemda, namun hingga kini belum ada tanggapan. Meskipun salinan putusan PK belum diterima, namun jemaat tetap berencana menggelar ibadah di GKI Yasmin pada Minggu mendatang.
“Kami mengingatkan Pemkot untuk meminta kepada MA, sebab pemohon PK bukan kami, tapi Pemkot. Sehingga mereka yang sebenarnya harus meminta itu. Persoalannya mereka tidak punya kepentingan untuk mempercepat proses keluarnya salinan. Sedangkan proses keluarnya putusan ini saja mereka tidak punya kepentingan untuk cepat-cepat keluar kok, sebab bagi mereka merasa lebih baik PK tidak turun-turun.”
Sementara Pemerintah Kota Bogor mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan kasasi Pemkot Bogor atas status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor, Melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung baru akan memutuskan tindak lanjut termasuk membuka segel gereja tersebut.
"Belum diterima putusannya jadi harus sudah ada putusannya, bunyinya gini-gini gitu. Kalau sekarangkan mengawang-awang saja, putusannya saya belum pegang." Ujarnya
Gereja GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat disegel Pemerintah Kota Bogor sejak tahun lalu. Mahkamah Agung kemudian akhirnya menolak kasasi Pemerintah Kota Bogor terkait perijinan Gereja GKI Yasmin. Penolakan PK itu keluar pada 9 Desember 2010. Namun pada 25 Desember, jemaat tak bisa beribadah di gereja, karena didemo oleh kelompok Islam garis keras.
Sumber:KBR68H