MILAN (ITALIA) – Pemimpin Kristen Katolik Paus Benedict XVI menghimbau Pakistan mencabut Undang-undang penistaan agama yang diduga sebagai sumber perselisihan antar Muslim dan Kristen di negara itu.
Dalam pernyataannya seperti dilaporkan Selas (11/01), Paus juga meminta semua pemerintah di seluruh dunia bertindak lebih agar umat Kristen dapat mempraktekkan kepercayaan mereka tanpa kekerasan, pembatasan dan intoleransi.
Pernyataan ini disampaikan Paus Senin kemarin (10/01), dalam pidato tahunannya untuk para diplomat yang ditempatkan di Vatikan. Pernyataan Paus ini juga keluar setelah terjadinya penyerangan terhadap umat Kristen di Mesir, Irak dan Pakistan baru-baru ini. Dalam serangan di sebuah gereja Koptik di Alexandria, Mesir, sedikitnya 21 orang tewas. Sedangkan di Pakistan, seorang gubernur ditembak mati ajudannya gara-gara membela seorang perempuan Kristen.
Sumber: tempo Interaktif