Tuesday, 8 February 2011

Tuesday, February 08, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Antonius Richmond Bawean Juga Lecehkan Keimanan Katolik.
TEMANGGUNG (JATENG) - Tradisi kerukunan beragama yang selama ini diwariskan turun temurun akhirnya terkoyak juga dengan kerusuhan siang tadi (8/2) yang menyebabkan tiga gereja dirusak massa.

Massa yang kecewa dengan keputusan pengadilan yang memvonis Antonius Richmond Bawean, seorang Kristen Protestan, dengan hukuman 5 tahun penjara, merusak pengadilan, Kendaraan roda dua dan empat, serta sebuiah sekolah Kristen dan tiga gereja Katolik dan Protestan, antara lain Gereja Bethel Indonesia Temanggung, Gereja Pentakosta Temanggung dan Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus di Temenggung.

Menurut Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang, tindakan anarkis ini akibat tuntutan lima tahun terhadap Antonius tidak bisa memuaskan kemarahan warga.

Kasus penistaan agama yang dilakukan Antonius berawal ketika Antonius, yang memegang KTP Kebon Jeruk, Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya tahun 2010 lalu.

Di Temanggung, ia malah menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik maupun Islam.

”Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” kata Romo Budi seperti dilansir Vivanews.

Meskipun sudah dilecehkan oleh Antonius, Gereja Katolik setempat tidak ikut mengadukan Antonius ke pihak berwajib.

“Provokasi yang dilakukan Antonius itu sangat merugikan iman Katolik dan juga iman saudara kami yang Muslim,” kata Romo Budi.

Sumber: CathnewsIndonesia/KabarGereja