JAKARTA - Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) mengutuk keras dan prihatin atas tindakan penyegelan Gereja GPIB Villa Galaksi, di RT 05/RW 18, Jakasetia, Bekasi Selatan. Penutupan dan penyegelan paksa gereja yang dilakukan sangat tidak berdasar karena pihak gereja telah mengantongi dan mengurus surat izin mendirikan rumah ibadah.
“Kami sangat prihatin atas penyegelan gereja di Villa Galaksi, Bekasi. Peristiwa ini terjadi untuk yang kesekian kali dan dilakukan tanpa alasan yang jelas,” kata Ketua Forum Kristiani Jakarta, Theofhilus Bela, Kamis (10/2).
Menurutnya, aparat harus bisa menindak tegas para pelaku penyegelan. Ia menegaskan, negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan, karena itu penyelesaian masalahnya berdasarkan hukum dan kaidah yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan, soal pengamanan unjuk rasa terkait pembangunan Gereja Galilea di Villa Galaxi, Jakasetia, Bekasi Selatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan institusi terkait. Koordinasi itu dalam rangka mengedepankan dialog antara pengelola pembangunan gereja dan para unjuk rasa, juga Pemkot Bekasi untuk penyelesaian persoalan sesuai prosedur yang ada.
“Kami telah mengajukan musyarawah di aula Kecamatan Bekasi Selatan bersama jajaran Pemkot dan pejabat Kantor Agama Kota Bekasi, serta pihak pendemo. Namun, belum mendapatkan kesepakatan dari Front Antipemurtadan Bekasi (FAPB) yang memprotes pembangunan gereja tersebut. Sampai sekarang, kami masih melakukan pengamanan di sekitar gereja,” ujar Imam, Kamis (10/2).
Pendeta Martinus Tetelepta, pimpinan Gereja Galilea mengklaim, pembangunan gereja tersebut telah mendapatkan IMB dari Pemkot Bekasi. Disebutkan, pembangunan gereja ini juga tidak ada masalah dengan masyarakat setempat atau sekitar Villa Galaxi. Namun, mengapa pihak lain yang bertempat di luar, bahkan jauh dari Gereja Galilea memprotes pembangunan tempat ibadah tersebut.
Tetelepta menegaskan, pihaknya telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Februari 2010. “Kami menyesalkan pemberitaan di televisi yang menyatakan kami belum memiliki IMB. Padahal, sejak Februari 2010 kami sudah punya IMB. Kami juga sudah mengatongi surat rekomendasi dari kecamatan hingga RW dan RT," ungkapnya kepada SP, Kamis (10/2).
Tetelepta mengakui, surat rekomendasi kantor agama memang belum dimiliki. Namun, IMB GPIB Galilea Villa Galaxi sudah tercatat dengan nomor 503/0116/BPPT.I/I/2010.
“Persyaratan sudah beres hanya saja kantor agama tidak melaksanakan Peraturan Bersama Tiga Menteri. Kementerian Agamalah yang memicu aksi demo ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (9/2), sekitar 50 warga melakukan protes di depan gedung gereja yang belum selesai dibangun ini. Aksi ini bukan yang pertama kali terjadi. Tahun lalu, massa juga sempat menyegel pembangunan gereja yang terletak di perumahan Villa Galaksi, Bekasi. Saat itu, pihak gereja menghentikan pembangunan karena tidak ingin menimbulkan pertikaian.
Setelah aksi massa berhenti, pembangunan gereja pun dilanjutkan. Menurut Tetelepta, pada Januari 2011, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) mengirimkan surat yang isinya perintah penghentian pembangunan.
“Kami langsung mendatangi Kantor P2B dan berkoordinasi dengan kantor agama. Kami buktikan bahwa IMB telah kami kantongi. Pihak P2B juga mengakui bahwa IMB memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Karena itu, pembangunan tetap kami lanjutkan.” ungkapnya.
Telelepta menyayangkan tindakan Pemda yang dianggap tidak adil, padahal semua izin telah dikantongi. Menurut Tetelepta, pihak gereja akan menjalani proses hukum PTUN terhadap Pemda Bekasi. "Kami sudah cukup bersabar selama 20 tahun. Pemda tidak tegas, padahal kami sudah menjalani semua prosedur. Karena itu, kami berjalan menggunakan proses hokum," tandasnya.
Sumber: Suara Pembaharuan