Monday, 28 February 2011

Monday, February 28, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Hakim Sidang Penusukan Pendeta dan Penatua HKBP Bekasi Akan Diadukan ke Komisi Yudisial.
JAKARTA - Hakim sidang penusukan Pendeta Gereja HKBP Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/3/2011) mendatang akan diadukan ke Komisi Yudisial.

Kuasa hukum jemaat HKBP Bekasi, Saor Siagian mengatakan sejak awal pengadilan tidak berjalan dengan independen, profesional, dan adil. Saor menuding hakim tersebut berpihak pada para terdakwa penusukan Pendeta Gereja HKBP.

“Kami memantau di pengadilan bahwa hakim ini pernah mengatakan 'saudara kan sudah pernah dilarang ibadah di tempat yang sama, kok masih datang. Pantesan saudara ditusuk. Wajar-wajar saja.' Bayangkan seorang hakim sudah memberikan pernyataan terbuka di pengadilan. Tentu dia kan tidak lagi fair dan cenderung memihak kepada para terdakwa. Ini yang sedang kita upayakan untuk melanjutkan putusan itu, salah satunya ke Komisi Yudisial.” Ujarnya

Saor Siagian menambahkan kliennya juga bakal mengadukan tim jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan. Ia menilai tuntutan jaksa sangat ringan yakni antara 6 sampai 8 bulan.

Sedangkan Komisi Yudisial akan memberi sanksi bila hakim sidang penusukan pendeta Gereja HKBP Bekasi, Jawa Barat terbukti tidak independen.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, Komisi Yudisial akan mempelajari terlebih dahulu berkas kasus tersebut. Kata Imam, seorang hakim harus berlaku adil dan independen dalam menangani kasus.

"Kita akan pelajari persisnya kayak apa karena kita belum tahu. Nanti kita nunggu laporannya seperti apa baru kita bisa tentukan dan itu kita biasanya akan klarifikasi juga pada hakimnya seperti apa ucapannya, apakah betul seperti itu. Kalau ada pengaduan itu cukup dengan saksi-saksinya dan ternyata ada pelanggaran oleh hakim yang bersangkutan, ya kita akan buat rekomendasi ke Majelis Kehormatan hakim tergantung tingkat kesalahannya."

Pekan lalu Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Ketua FPI Bekasi Murhalii Barda dengan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara. Murhalii langsung bebas karena sudah ditahan sejak 13 September 2010. Dua terdakwa lain divonis 7 dan 6 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yang di bawah umur dikembalikan ke orangtua mereka. Penusukan Pendeta Luspida Simanjuntak dan Penatua Asia terjadi pada September 2010.

Sumber: KBR68H