Vonis yang ringan itu dapat berimbas pada proses hukum atas pelaku-pelaku kekerasan atas nama agama di Cikeusik dan Temanggung.
"Salah satu yang kita takutkan, vonis itu berimbas ke kasus Cikeusik dan Temanggung dan lainya," ujar Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).
Menurut Anto, vonis itu seolah mencerminkan bahwa negara memelihara kejahatan. Apalagi kasus ini hubungannya tidak hanya pada korban, tapi menyangkut komitmen Bhineka Tunggal Ika. Anto tidak sampai menyimpulkan bahwa ada tekanan pada Majelis Hakim. Namun kalaupun ada, hakim dan jaksa seharusnya tidak takut.
Menurut Judianto, pihak jemaaat HKBP Ciketing, khususnya Pdt Luspida Simanjuntak dan Hasian Lumbantoruan yang jadi korban penusukan dan pemukulan, sudah mengetahui vonis tersebut. Pihaknya belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk merespons ringannya vonis.
"Kami sebagai korban diwakili jaksa. Sekarang kami serahkan pada jaksa untuk banding atau tidak," ucapnya.
Sumber: Rakyat Merdeka