Friday 18 February 2011

Friday, February 18, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemkab Lumajang Sikapi Persoalan Pelarangan Pendiran Gereja Pentakosta.
LUMAJANG (JATIM) - Pemanggilan pengurus Gereja Pantekosta Jemaat Mahanaim yang dipersoalkan warga muslim karena pendiriannya di lingkungan Perumahan Surya Asri Wonorejo Blok I Nomor 2-3 di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang dinilai bermasalah, akhirnya disikapi tegas oleh Pemkab Lumajang.

Setelah dilakukan pemanggilan terhadap pengurus gereja, Pendeta Zulkisar Pardede oleh aparat Bakesbangpol Kabupaten Lumajang beberapa hari lalu untuk mengindari konflik, akhirnya memunculkan ketegasan yang disampaikan As'at Malik Wakil Bupati Lumajang yang mengintruksikan aparaturnya untuk menutup gereja yang di lingkungan perumahan di dekat Terminal Minak Koncar Lumajang itu.

”Saya memerintahkan agar tempat peribadatan berupa gereja yang didirikan di Perumahan Surya Asri Wonorejo ditutup,” tegas As'at Malik ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang, Kamis (17/02) siang.

Alasannya, masih kata Wabup, sejak lama gereja di Perumahan Surya Asri Wonorejo itu, dipermasalahkan warga karena komunitas di sana rata-rata muslim.

”Semuanya kan ada aturannya. Kementerian Agama yang tahu persis aturan itu. Yang saya tahu informasinya, warga menolak karena di lingkungan sana rata-rata muslim,” tegas As'at Malik.

Selanjutnya, untuk menyikapi pendirian rumah peribatan berupa gereja di Perumahan Surya Asri Wonorejo ini, Wabup Lumajang menegaskan, Pemkab melarang untuk diteruskan.

”Pemkab menutup rumah peribadatan itu, dengan tujuan mengantisipasi potensi konflik. Penutupan ini ada aturannya. Silahkan teman-teman wartawan menanyakan aturan itu ke Kantor Kementerian Agama Lumajang, karena saya pribadi telah melakukan koordinasi,” bebernya.

Persoalan konflik atas pendirian gereja di Wonorejo ini, diketahui Pemkab Lumajang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat secara langsung. ”Karena sudah ada informasi munculnya pendirian gereja itu, maka kami menyikapi. Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, Pemkab memutuskan agar rumah tinggal yang telah di rumah menjadi tempat peribadatan itu dikembalikan sesuai izinnya sebagai rumah tinggal. Itu harus dan tidak bisa ditawar agar tidak menjadi konflik. Apalagi, ijin untuk mendirikan rumah peribadatan tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Tejo Wijanarko Kapolres Lumajang ketika dikonfirmasi secara terpisah menyangkut pendirian tempat peribadatan berupa gereja di Perumahan Surya Asri Wonorejo yang dipersoalkan warga ini, menyatakan pihaknya akan memperhatikan persoalan ini.

”Apalagi, aparat Bakesbangpol sudah melakukan pemanggilan terhadap pengurus gereja di Perumahan Surya Asri Wonorejo itu. Kami akan melakukan sinergi dengan Pemkab Lumajang untuk menangani persoalan itu. Karena, hal ini berkaitan dengan situasi kerawanan yang erat unsur SARA. Makanya, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar titik kerawanan itu bisa kita antisipasi,” papar AKBP Tejo Wijanarko.

Segala upaya yang telah dilakukan oleh aparatur Permkab Lumajang melalui aparat Bakesbangpol, selanjutnya akan diantisipasi Polres Lumajang agar persoalan bisa ditengahi tanpa mengundang polemik diantara warga.

”Penyelesaiannya, bisa dilakukan dengan jalan sosialisasi agar masyarakat tidak terpicu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak terhadap pemeliharaan Kamtibmas di Lumajang. Kami tidak ingin Lumajang menjadi seperti daerah lain yang bergejolak karena isu SARA, seperti di Pandeglang dan yang terakhir di Pasuruan, kemarin,” demikian pungkas AKBP Tejo Wijanarko.

Sumber: Suara Suarabaya