Saturday 12 February 2011

Saturday, February 12, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sejumlah Organisasi Lintas Agama di Jawa Tengah Sampaika Keprihatinan Atas Kerusuhan Temanggung.
SEMARANG - Sejumlah organisasi lintas agama di Jawa Tengah menyampaikan duka cita keprihatinan dan kesedihan yang dalam atas terjadinya kerusuhan pada saat persidangan kasus penodaan agama atas nama terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung.

Namun, mereka mempertanyakan kinerja aparat keamanan dalam mencegah kerusuhan tersebut. "Kami melihat bahwa ada indikasi pihak Kepolisian tidak melakukan antisipasi yang cukup terhadap peristiwa ini, karena ancaman kekerasan yang menjurus kepada kerusuhan sudah terjadi sejak sidang-sidang sebelumnya," kata mereka dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (8/2).

Pernyataan tersebut ditandatangani lintas agama, yakni Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang (HAK-KAS), Penghubung Karya Kerasulan, Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang (PK4AS), Komisi Dialog Antar Agama Sinode Gereja Isa Almasih, eLSA (Lembaga Studi Sosial dan Agama), Pemuda Katolik Jawa Tengah, LBH APIK Semarang, LBH Semarang, PBHI Jawa Tengah, dan Perkumpulan Perdikan.

Pendeta Rony C. Kristanto dari Rohaniwan-Ketua Komisi Dialog Antar Agama Sinode Gereja Isa Almasih (GIA) mendesak Polri dan aparat keamanan lainnya untuk mengambil tindakan hukum yang tegas kepada para perencana serangan, pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang turut serta memprovokasi dan membenarkan kekerasan terus terjadi; lebih jauh untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah terulangnya upaya-upaya penyerangan dan melindungi tempat ibadah diseluruh negeri.

Para aktivis keberagamaan itu juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap perusakan fasilitas publik, sekolah, penyerangan dan perusakan gereja ini.

Mereka menghimbau kepada warga lintas agama dan masyarakat luas untuk menjaga perdamaian, menghormati keberagaman, menahan diri, menjaga dan menghindari aksi-aksi kekerasan atas dasar apapun dengan mengedepankan dialog dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Sumber: Tempo