AMSTERDAM (BELANDA) - Beberapa waktu yang lalu Senator Uni Kristen Belanda, Roel Kuiper, mengatakan bahwa dia tidak menginginkan adanya tempat bagi hukum syariah di Belanda dan dia menginginkan agar larangan mengenai hal itu masuk dalam undang-undang dasar negaranya.
Penjelasan yang dia kemukakan adalah bahwa hukum syariah itu tidak sesuai dengan budaya Belanda. “Kebebasan di sini, cara berhubungan, nilai-nilai mengenai baik dan buruk, semuanya dibentuk berdasarkan kekristenan.” Begitu ungkapnya ketika mengemukakan alasan kenapa hukum syariah tidak sesuai di Belanda.
Kuiper juga ingin menangani aliran dana dari negara-negara Arab ke mesjid-mesjid di Belanda. Menurutnya, dibutuhkan aturan untuk ‘mendorong debat tentang islam di Belanda’. Pemimpin partai Kebebasan PVV, Geert Wilders menanggapi usulan Kuiper dengan antusias.
Selain itu juga, menurut Kuiper, hukum islam masih terlalu banyak bertumpu pada balas dendam sedangkan dalam hukum negara demokratis, khususnya Belanda, lebih bertumpu pada belas kasih, pemulihan, dan rekonsiliasi. “Kita tidak bisa membalas pukulan dengan pukulan. Ada hukuman tapi pada saat yang sama juga ada rekonsiliasi.” jelasnya.
Itulah yang dinamakan hukum sebenarnya. Karena negara adalah tempat berlindungnya rakyat, negara mengatur rakyat sehingga tidak berantakan. Jika misalnya rakyat bersalah, negara yang menegur dan menghukum, namun juga memperbaiki.
Sumber: Republika
Penjelasan yang dia kemukakan adalah bahwa hukum syariah itu tidak sesuai dengan budaya Belanda. “Kebebasan di sini, cara berhubungan, nilai-nilai mengenai baik dan buruk, semuanya dibentuk berdasarkan kekristenan.” Begitu ungkapnya ketika mengemukakan alasan kenapa hukum syariah tidak sesuai di Belanda.
Kuiper juga ingin menangani aliran dana dari negara-negara Arab ke mesjid-mesjid di Belanda. Menurutnya, dibutuhkan aturan untuk ‘mendorong debat tentang islam di Belanda’. Pemimpin partai Kebebasan PVV, Geert Wilders menanggapi usulan Kuiper dengan antusias.
Selain itu juga, menurut Kuiper, hukum islam masih terlalu banyak bertumpu pada balas dendam sedangkan dalam hukum negara demokratis, khususnya Belanda, lebih bertumpu pada belas kasih, pemulihan, dan rekonsiliasi. “Kita tidak bisa membalas pukulan dengan pukulan. Ada hukuman tapi pada saat yang sama juga ada rekonsiliasi.” jelasnya.
Itulah yang dinamakan hukum sebenarnya. Karena negara adalah tempat berlindungnya rakyat, negara mengatur rakyat sehingga tidak berantakan. Jika misalnya rakyat bersalah, negara yang menegur dan menghukum, namun juga memperbaiki.
Sumber: Republika