Saturday, 26 February 2011

Saturday, February 26, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Terkait HKBP Cikeuting, Setara Institute Rencana Laporkan Hakim PN Bekasi.
JAKARTA – LSM HAM Setara Institute berencana melaporkan hakim PN Bekasi ke Komisi Yudisial.

Sebab pengadilan hanya memvonis ringan Ketua FPI Bekasi dalam kasus kekerasan terhadap anggota Gereja HKBP Cikeuting. Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, Setara akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum anggota Gereja HKPB Cikeuting sebelum melaporkan Hakim PN Bekasi ke Komisi Yudisial.

“Bisa lagsung ke KY tapi kan harus dilihat dulu upaya banding lainnya, jadi prosesnya sambil berjalan. Memang ada lubang-lubang kelemahan di mana jaksa sendiri menuntut terlalu ringan yaitu 6 bulan. Kita juga sudah komplain. Yang disusun berkas perkaranya itu dakwaan subsider yaitu perbuatan tidak menyenangkan sedangkan dakwaan primernya dianggap oleh jaksa lemah atau kurang bukti.”

Kemarin, Hakim PN Bekasi memvonis Ketua FPI Bekasi Murhalii Barda dengan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara. Murhalii langsung bebas karena sudah ditahan sejak 13 September 2010.

Kasus kekerasan terhadap anggota Gereja HKBP Cikeuting terjadi pada 12 September tahun lalu. Pendeta Luspida Simanjuntak dan Penatua Asia Sihombing terluka akibat ditusuk oleh sekelompok orang. Dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Aji Ahmad divonis 7 bulan penjara dan Ade Firman 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya Handoko dan Syaiful dikembalikan ke orangtua karena masih di bawah umur.

Sumber: KBR68H