SEMARANG (JATENG) - Gereja Katolik mengecam keras kerusuhan yang menyebabkan aksi brutal perusakan dan pembakaran tiga buah gereja di Temanggung, Selasa (8/2). Kemarahan massa yang memuncak pasca persidangan penistaan agama Islam oleh terdakwa Antonius Richmond Bawengan.
Massa yang beringas menyerbu kantor pengadilan negeri Temanggung dan gereja yakni Gereja Shekinah di Jalan Sutoyo Demangan, Gereja Pantekosta di Jalan Suparman dan Gereja Katolik Temanggung. Kaca-kaca jendela gedung pengadilan dan kendaraan juga tak luput dari sasaran.
Uskup Agung Semarang Monsinyur Johanes Pujosumarta saat dihubungi, Selasa (8/1) siang mengaku prihatin dan mengecam tindakan brutal dan anarkis yang dilakukan sekelompok massa.
Solusi melalui jalur pengadilan sebenarnya merupakan sebuah upaya untuk penyelesaian sekaligus pembuktian. Namun jika akhirnya harus berujung pada kerusuhan massa yang protes, hal ini bukanlah tindakan yang bermoral.
"Semuanya bisa diselesaikan secara damai tanpa merusak properti milik orang lain, tindakan seperti ini dilakukan mereka yang tidak bermoral dan gereja Katolik sangat mengecam kekerasan yang terjadi," jelas Monsiyur Pujo.
Kasus ini sendiri bermula saat 3 Oktober 2010, terdakwa asal Manado yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Terdakwa memanfaatkannya untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Sejak tanggal 26 Oktober 2010, ia ditahan.
Sumber:Suaramerdeka