Tuesday, 15 March 2011

Tuesday, March 15, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kemendagri Turun Tangan, Pemkot Bogor Kembali Ajukan Tawarkan Lama. BOGOR (JABAR)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai turun tangan atas kasus kekisruhan penolakan ormas tertentu terhadap keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengutus Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanri Bali Lamo,u ntuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pertemuan pun akhirnya dilakukan di Ruang Rapat II, Balaikota Bogor, Senin (14/3) siang. Hanya saja pihak Pemkot tidak diwakili Wali Kota Bogor Diani Boediarto, tetapi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Bambang Gunawan.

Selain mendengarkan penjelasan mengenai permasalahan keberadaan GKI Taman Yasmin yang sudah mempunyai ijin beribadah, Bambang pun menyampaikan masukan dan solusi yang ditawarkan Pemkot Bogor. Pertemuan sendiri berlangsung tertutup.

Setelah mendengar pemaparan dari pihak Pemkot, Tanri mengatakan, dirinya akan meneruskan atau lebih tepatnya melaporkan ke Mendagri. "Apa yang kami dengar, masukan, dan solusi dari Pemkot Bogor atas permasalahan ini akan kami teruskan ke Mendagri. Ini agar solusi yang diambil, terbaik bagi kedua pihak " kata Tanri yang ditemui wartawan usai pertemuan.

Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, solusi yang diambil harus benar-benar yang terbaik, agar tidak sampai terjadi perpecahan kerukunan beragama.

Dalam kasus ini, kata Tanri, pihaknya berlaku sebagai jembatan untuk memfasilitasi solusi terbaik bagi Pemkot Bogor dan GKI Yasmin.

"Kami dari Kemendagri ingin semua warga negara beribadah dengan tenang, tanpa adanya intimidasi atau apa pun," ujarnya.

Adapun opsi yang ditawarkan pihak Pemkot di antaranya adalah melakukan pemindahan lokasi gereja.

"Salah satu solusi yang disampaikan Pemkot Bogor dengan memindahkan lokasi. Tapi, solusi ini pun harus dikaji, harus mendapat persetujuan kedua pihak," jelasnya.

Pihak Pemkot Bogor, yang diwakili Sekdakot Bogor Bambang Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan jaminan penuh jika solusi yang ditawarkannya itu diterima oleh pihak GKI Yasmin. Mulai dari pengadaan tempat, proses perizinan hingga keamanan selama pembangunan berlangsung.

"Kami akan menjamin penuh, mulai dari tempat yang akan disediakan oleh Pemkot Bogor, hingga izin dan proses pembangunan gereja tidak akan di ganggu," tutur Bambang.

Sementara itu, solusi dari Pemkot Bogor yang disampaikan Sekdakot Bambang Gunawan, termasuk kepada pihak Kemendagri, direspons dingin oleh pihak GKI Yasmin. Menurut pihak GKI Yasmin, solusi pemindahan yang ditawarkan pemkot itu sudah ada sejak lama.

Bahkan, sebelum putusan yang memenangkan GKI Yasmin dari Mahkamah Agung (MA) turun.

Dengan solusi itu, pihak GKI Yasmin menilai, tidak adanya niat baik dari pihak Pemkot Bogor dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama untuk mematuhi hukum.

Melalui Rini, salah seorang Humas dari GKI Yasmin yang disampaikan kepada wartawan, pihaknya menolak solusi pemindahan gedung gereja tersebut. "Kami akan tetap di Yasmin. Sudah banyak janji dari pemkot, kami sudah capek. Lagi pula tawaran itu sudah lama. Dengan begitu, Pemkot Bogor tidak mematuhi hukum," kata Rini.

Menurutnya, jika menerima tawaran solusi itu, berarti pihaknya menginjak hukum sebagai produk tertinggi negara yang harus dipatuhi.

Lokasi GKI Yasmin saat ini masih mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota dan Brimob yang khusus diperbantukan dari Polda Jabar. Meskipun tidak ada kegiatan apa pun di lokasi itu, termasuk ibadah.

Sumber: Media Indonesia