Tuesday, 15 March 2011

Tuesday, March 15, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Melanggar Putusan Mahkama Agung. JAKARTA - Kasus perampasan hak kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah yang dialami Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor ternyata belum usai meski telah mendapat putusan final dari Mahkamah Agung (MA). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mempermasalahkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik gereja tersebut.

Menurut pengacara dari GKI Taman Yasmin, Fatmawati Juko, Pemkot Bogor berencana mecabut IMB GKI untuk membangun gereja dan mengembalikan semua biaya perizinan yang dikeluarkan GKI. Hal ini menunjukkan pemkot sudah melanggar keputusan tertinggi yang diputuskan MA. Keputusan Pemkot yang disampaikan Walikota Bogor itu, merupakan hasil rapat Muspida Kota Bogor 4 Maret lalu.

"Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA," ungkap Fatmawati, di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Senin (14/03/2011).

GKI, lanjut Fatmawati, akan tetap berpedoman pada putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009. Menurutnya dengan adanya putusan tersebut, maka IMB gereja dikukuhkan keabsahannya, sedangkan tindakan Pemkot Bogor merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi negara itu.

"Selain melakukan pembangkangan hukum, Muspida yang bukan sebuah lembaga negara, secara tidak langsung juga melakukan pembangkangan terhadap institusi negara di tingkat pusat," imbuh Fatmawati. Fatmawati menyatakan pihaknya akan tetap meneruskan pembangunan rumah ibadah di Jl. KH Abdullah bin Nuh 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat itu. Mereka juga menolak semua bentuk tawaran yang diberikan Pemkot Kota Bogor. (Kompas)