Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Kecam Tindakan Pelarangan Pemkot dan Polresta Bogor terhadap GKI Yasmin.
JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor yang bersama aparat kepolisian memblokir jalan ke arah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dan melarang umat melaksanakan ibadah pada Minggu, 13 Maret 2011. Padahal, selama beberapa bulan terakhir, umat juga tidak bisa menjalankan ibadah di dalam gereja melainkan di trotoar depan gereja.
Kali ini, para jemaat justru sama sekali dilarang melakukan ibadat tersebut. Hal ini diakibatkan karena Pemkot Bogor menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, bahwa IMB GKI Taman Yasmin sehingga gereja itu belum bisa ditempati umatnya karena masih digembok dan disegel.
"PGI menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara. Upaya relokasi juga bukanlah solusi yang baik untuk masa depan bangsa ini, karena hanya akan menciptakan segregasi agama di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," ungkap Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian, Pendeta Gomar Gultom di kantor PGI, Senin (14/03/2011).
PGI mengajak semua pihak, terutama Pemkot Bogor, untuk menaati keputusan MA sebagai bentuk ketaatan hukum sehingga umat dapat kembali melaksanakan kegiatan ibadahnya di dalam gereja. Selain itu, PGI mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menghentikan tindakan diskriminasi terhadap GKI yang telah berlangsung sejak 14 Februari 2008 lalu.
Sumber: Kompas