Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jawa Barat Kecam Aksi Pengembokan GKI Yasmin.
BOGOR (JABAR) – Ketua II Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jawa Barat, Calvin Lambe mengecam keras aksi pengembokan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Bogor Barat Kota Bogor.
Menurut Calvin, apa yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor, jelas-jelas menabrak hukum yang sudah memiliki kekuatan tetap. “Seharusnya pemerintah kota dalam hal ini, Walikota Diani Budiarto mematuhi putusan MA yang memenangkan pihak gereja. Ini sudah empat kali dan semuanya dimenangkan GKI. Lalu kenapa digembok lagi, setelah sebelumnya sudah dibuka,” kata Ketua PGI Calvin Lambe melalui saluran telepon Minggu (13/3) siang.
.
Calvin meminta, agar semua pihak termasuk Walikota Diani, agar mematuhi hukum yang berlaku. Apalagi menurutnya, jika salinan MA sudah diterima, namun tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka ini bentuk pembangkangan terhadap produk negara.
“Sikap Walikota Diani dengan memerintahkan Satpol PP kembali menyegel gereja pada pukul 23.30, sangat mengancam kerukunan beragama di tanah air. Gubernur selaku atasan walikota,harus memberi sanksi. Ini jangan dibiarkan, karena akan mengancam keutuhan bangsa,” ujar Calvin.
Ditambahkan Calvin Lambe, melihat dari kejadian dimana jemaat yang berada di dalam gereja yang diakui sebagai rumah mereka, dievakuasi secara paksa petugas bersenjata lengkap. Sementara disatu sisi, ada orang yang mengatasnamakan dirinya dari organisasi tertentu, melakukan aksi demo dan di jaga pula.
“Seharusnya yang dilindungi ya jemaat yang berada dalam gereja. Wong itu rumah mereka yang mau diserang. Ini sebaliknya, yang pelaku anarkis yang dijaga. Pemilik rumah disuruh keluar. Skenario radikalisme sudah sangat masif dimainkan di Kota Bogor. Aparat hukum harus bertindak adil,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah, Febry Yoneska, LBH Jakarta menuturkan, penyegelan kembali gereja Yasmin, menunjukkan bahwa pemerintah takut akan massa radikalisme dan menginjak hukum. Pelanggaran atas hukum yang sudah dikeluakan MA, diakui Mayong, sapaan Febry Yoneska, merupakan pembangkangan.
Tidak hanya itu, mengusir secara paksa jemaat dari dalam gereja, juga diakui merupakan pelangaran Hak Azasi Manusia (HAM) serius. “Hukum mengatur kebebasan beragama. Nah, jika ada ada orang yang menghalang-halangi orang beribadah, maka sudah melakukan pelanggaran HAM. Ini harus diproses,” paparnya.
Mayong menolak, jika petugas kepolisian memakai istilah evakuasi. Menurutnya, tindakan petugas kepolisian tersebut sudah masuk dalam kategori mengusir jemaat dari dalam gereja secara paksa. Untuk itu, pihak Mabes Polri harus turun tangan untuk melakukan tindakan atas anggota yang berlaku demikian.
Selain itu, Mayong juga mendesak, agar Mendagri, Gamawan Fauzi dan Presiden SBY, harus memberi sanksi atas sikap Walikota Bogor, Diani Budiarto yang membangkang atas putusan lembaga negara yang sudah memiliki hukum tetap.
“Mendagri harus memberi sanksi ke Walikota, karena dia dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden harus memberi perhatian bagi kasus gereja Yasmin, karena dampaknya kasus ini, terkait langsung dengan kerukunan umat beragama dan integrasi bangsa,” papar Mayong.
Sumber: Poskota