"Apa yang disampaikan kuasa hukum GKI Yasmin akan diteruskan di rapim (rapat pimpinan) DPR untuk kemudian diminta ditindaklanjuti oleh Komisi III dan komisi terkait," katanya kepada Kompas.com.
Menurutnya, rapim terdekat akan digelar pekan depan. Pramono berharap sikap pimpinan dewan sudah ada setelah rapim. Dalam pertemuan dengan kuasa hukum GKI Taman Yasmin yang didampingi oleh perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow dan Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI) Romo Benny, Pramono menerima laporan bahwa jemaat GKI Taman Yasmin masih belum dapat beribadah pascapersoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dengan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah setempat.
"Mereka melaporkan sudah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung, tapi tidak bisa dieksekusi karena IMB-nya dibatalkan walikota," tambahnya.
Sumber: Kompas