Friday, 1 April 2011

Friday, April 01, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKI Taman Yasmin Laporkan Walikota Bogor ke Bareskrim Mabes Polri. JAKARTA - Tim hukum Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, melaporkan Walikota Bogor, Diani Budiarto ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/4/2011).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jayadi Damanik mengatakan, Diani Budiarto dilaporkan terkait pernyataannya di media Radar Bogor pada 31 Maret 2011 yang menyatakan perang terhadap GKI Yasmin jika masih bersikukuh dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui ijin mendirikan bangunan (IMB) gereja tersebut.

Diani bersikeras agar jemaat GKI Yasmin memindahkan lokasi gereja mereka ke tempat lain yang sudah disediakan Pemkot Bogor. Namun, hal tersebut ditolak, karena GKI Yasmin sudah mendapat keputusan yang sah terkait IMB dari MA.

"Kami merasa Diani Budiarto (Walikota Bogor) melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan ancaman kekerasan. Menurut kami hal ini perlu ditindak lanjuti oleh polisi," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan, selain melaporkan ke Mabes Polri, timnya juga ada yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan Walikota Bogor tersebut. Mereka merasa, tindakan walikota tersebut sudah melampaui kewajibannya sebagai pemimpin daerah yang seharusnya mengayomi warga.

"Yang sebenarnya GKI Taman Yasmin itu sudah memiliki IMB dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh MA. Walikota Bogor harus menghormati putusan pengadilan. Bukan melakukan pembangkangan apalagi menyerang warganya sendiri," ujarnya.

Jayadi menambahkan, ada kekhawatiran pernyataan Diani Budiarto justru mengakibatkan provokasi kepada warga yang sebenarnya tidak tahu-menahu masalah tersebut. Apalagi jika warga sampai tersulut nantinya untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat GKI Yasmin.

Sebelumnya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.

Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah. Namun Pemkot Bogor tidak mematuhi aturan tersebut, dan justru tetap menyegel gereja, sehingga, jemaat GKI Yasmin terpaksa melakukan ibadat di jalan depan gereja tersebut.

Sumber: kompas