Wednesday 20 April 2011

Wednesday, April 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Investor Tak Hiraukan Seruan Penghentian oleh GPIB Imanuel dan BP3. KEDIRI (JATIM) - Investor dalam alih fungsi kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad tak menghiraukan seruan BP3 dan GPIB Immanuel untuk menghentian pembongkaran rumah bersejarah milik Kolonel Soerahmad, dengan dalih sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun izin yang dikantongi investor dipertanyakan karena tak memenuhi semua hal yang disyaratkan di dalamnya. Tudingan itu disampaikan Wicaksono Dwi Nugroho, Arkeolog dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan.

Menurutnya, kemunculan IMB untuk alih fungsi rumah perintis Kodam se Indonesia itu patut dipertanyakan, karena Gereja Protestan di Indonesia (GPIB) Imanuel sebagai tetangga terdekat hingga saat ini belum memberikan persetujuan.

"Itu harus diusut. Jangan-jangan ada yang bermain, sehingga IMB itu bisa diterbitkan," tegas Wicaksono kepada detiksurabaya.com di Kediri, Senin (18/4/2011).

Sebelumnya BP3 mengeluarkan dua rekomendasi atas rumah itu kepada Wali Kota Kediri Samsul Ashar.

Pertama, BP3 menyatakan Gereja Immanuel Kediri merupakan kawasan yang harus dilestarikan keberadaannya sebagai cagar budaya Kota Kediri. Kedua, terkait rencana pembangunan lapangan futsal di rumah Kolonel Soerachmad, harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dari hasil arkeologis, serta kajian Amdal oleh beberapa pihak yang terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi aspek pelestarian Gereja Immanuel. “Ini berarti pemilik tak boleh membongkar sebelum melakukan uji arkeolog dan amdal,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko (14/4).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, IMB untuk alih fungsi kediaman Kolonel (Purn) Soerachmad diterbitkan tanggal 28 Maret 2011, dengan surat bernomor 188.45/114/419.49/2011. "Yang saya tahu persetujuan tetangga itu include dalam pengurusan IMB. Lha ini persetujuan tetangga tidak ada kok IMB bisa terbit? Makanya saya tegaskan ini harus diusut," sambung Wicaknono.

Sebuah kejanggalan muncul dari tanggal penerbitan IMB tersebut, karena justru lebih awal dari kedatangan staf Pemkot Kediri ke GPIB Imanuel untuk meminta tanda tangan persetujuan.

Sedangkan sebelumnya pemimpin GPIB Kediri Pendeta Mery Giman STh pada hari Rabu (6/4) mengatakan bahwa pihak gereja menolak pembongkaran rumah pendiri Kodam Brawijaya untuk dijadikan lapangan futsal oleh pihak swasta sebab hal tersebut telah mengancam keberadaan gereja yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Apalagi para jemaat mengkhawatirkan keberadaan lapangan futsal itu akan mengganggu kegiatan ibadah. “Kami tetap menolak menyetujui,” kata Ketua I Pengurus Gereja Immanuel.

Sementara Alwi Muhammad Mubarok, investor dalam alih funsgi tersebut menolak tudingan IMB yang sudah digenggamnya didapatkan secara ilegal. Sebaliknya dia meminta permasalahan ini tidak dibesar-besarkan, karena GPIB Imanuel dianggapnya sudah memberikan persetujuan secara lisan.

"Pertemuan Jumat kemarin sudah jelas. Secara prinsip gereja tidak pernah menghalangi pembangunan kami, hanya saja mereka belum bersedia memberikan tanda tangan persetujuan karena masih menunggu kajian arkeolog," kilah Alwi.

Secara terpisah Walikota Kediri Samsul Ashar, dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut justru mengaku belum mengetahuinya. Meski demikian orang nomor satu di pemerintahan Kota Tahu tersebut mengaku siap melakukan koreksi, jika nantinya ditemukan kesalahan.

"Segera akan saya kumpulkan satuan kerja terkait. Saya akan teliti dulu, apa benar ada kesalahan," ungkap Samsul.

Seperti diberitakan rumah legendaris tokoh perintis Kodam se Indonesia di Kediri bakal disulap menjadi pusat bisnis yang didesain cukup megah dan canggih.

Di dalammya nantinya terdapat lapangan futsal, cuci mobil serta kafe tertutup maupun terbuka. Dinding bangunannya juga dilengkapi peredam agar warga sekitar tak terganggu.

"Kalau dari faktor sosial, saya jamin usaha saya tidak akan menimbulkan gangguan. Itu bisa diatasi dengan konsep yang saya siapkan," kata Alwi beberapa waktu lalu.

Niat Alwi itu menuai pertentangan. BP3 mengangap bangunan tersebut dilestarikan karena layak menjadi cagar budaya

Sumber: Tim PPGI