Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Istana Pantau Penyelesaian Kasus GKI Yasmin Bogor.
JAKARTA - Pihak Istana Presiden mengingatkan tentang kebebasan beragama di Indonesia. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan kebebasab beragama merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan beragama adalah hak warga negara. Itu kan diamanatkan dalam UUD,” kata Julian di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, senin (4/4).
Ia mengemukakan hal tersebut menanggapi kemelut yang mendera jemaat GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat yang hingga kini tidak bisa beribadah di tempat ibadah yang mereka dirikan.
Minggu (3/2), sekitar 60 jemaat kembali menggelar kebaktian di ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh, karena Wali Kota Bogor Diani Budiarto mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meski Mahkamah Agung sudah putuskan IMB gereja itu sah melalui surat keputusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009.
Menurut Julian, pemerintah pusat akan terus memantau perkembangan persoalan antara GKI Yasmin. “Pemerintah telah berupaya sebaik mungkin menyelesaikan perselisihan dan ketidaksamaan dalam pandangan yang menimbulkan potensi konflik komunal. Jadi, kita carikan solusi yang terbaik,” imbuhnya.
Sumber: Media Indonesia
Beranda
»
GKI Yasmin
»
IMB
»
Jakarta
»
kasus gereja
»
pemerintah pusat
»
walikota bogor
» Istana Pantau Penyelesaian Kasus GKI Yasmin Bogor
Monday, 4 April 2011