Friday, 29 April 2011

Friday, April 29, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Pendeta dan Panitia Natal Pemko Pematangsiantar tahun 2007. PEMATANG SIANGTAR (SUMUT) - Lima tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap penerima dana bantuan sosial (bansos) Pemko Pematangsiantar tahun 2007. Senin (25/4/2011) giliran pendeta dan panitia Natal diperiksa di Mapolresta Pematangsiantar. Tim KPK yang sebelumnya menumpangi mobil Innova silver BK 1808 GQ dan Innova hitam BK 56 W, kemarin menggunakan Innova BK 1808 GQ.

Begitu tiba di Mapolresta, anggota KPK masuk ke ruang data. Di ruang data, anggota KPK menunggu kedatangan orang-orang yang akan diperiksa. Pemeriksaan kemarin, yang diperiksa adalah penerima dana bansos yang mengatasnamakan institusi keagamaan atau kegiatan keagamaan. Dari belasan yang diperiksa, beberapa di antaranya pendeta dan panitia Natal.

Seorang pria yang enggan menyebut namanya mengaku dipanggil KPK karena pernah menerima uang dari Pemko Siantar tahun 2007. Ia mengatakan, dirinya mengajukan permohonan dana dari Pemko Pematangsiantar untuk dana perayaan Natal di lingkungan tempat tinggalnya.

Warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara ini, menjelaskan sebagai Ketua Panitia Natal saat itu, ia mengirimkan proposal ke Pemko Siantar dengan anggaran biaya Rp10 juta. Oleh pihak Pemko, ia diberi Rp2 juta, dan dipotong sebesar Rp300 ribu.

“Di dalam proposal yang kami ajukan Rp10 juta. Sedangkan saat itu yang cair usai acara Natal hanya Rp2 juta. Itu pun uangnya tidak penuh diterima, hanya Rp1,7 juta,” bebernya.

Seorang pendeta, LS enggan berkomentar saat diwawancarai. Ketika METRO mengajukan pertanyaan, ia hanya diam.

Salain pengurus gereja dan panitia Natal, kemarin KPK juga memeriksa beberapa pengurus partai politik (parpol). Seorang pengurus parpol, PS mengaku menghadiri panggilan KPK di Mapolresta. Katanya, KPK hanya bertanya apakah memang benar ia menerima uang dari Pemko pada tahun 2007. Ia juga ditanya apakah ia memang menggelar kegiatan.

“Tidak banyak pertayaan. Hanya beberapa. Lalu disuruh menandatangani surat pernyataan bahwa memang benar menerima uang itu. Pemeriksaan hanya sekitar 20 menit. Kalau aku nilai, pemeriksaan itu menguatkan RE Siahaan, mantan Wali Kota Siantar sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sekira pukul 16.08 WIB, anggota KPK keluar dari Mapolresta. Mereka meninggalkan Mapolresta menumpang becak BSA. Di becak yang pertama, ditumpangi seorang anggota KPK bersama sebuah koper tempat dokumen. Sedangkan anggota lainnya menumpangi dua unit becak lainnya.

Tim penyidik KPK telah berada di Pematangsiantar terhitung sejak Senin (18/4) lalu. Sejumlah orang yang diketahui penerima dana bansos telah menjalani pemeriksaan. Mereka itu ada yang pengurus organisasi, panitia kegiatan, dan lainnya.

Sumber: Metro Siantar