Wednesday 6 April 2011

Wednesday, April 06, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Majelis Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel Kediri Tolak Pembongkaran Rumah Bersejarah. KEDIRI (JATIM) - Majelis Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel Kediri menolak pembongkaran rumah bersejarah milik Kolonel Soerahmad. Mereka meminta pemerintah melindungi kawasan cagar budaya tersebut.

Pemimpin GPIB Kediri Pendeta Mery Giman STh mengatakan pembongkaran rumah pendiri Kodam Brawijaya untukdijadikan lapangan futsal oleh pihak swasta telah mengancam keberadaan gereja yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan telah menerbitkan surat peringatan kepada Pemkot Kediri untuk menjaga kawasan di sekitar gereja merah. "Rumah Kolonel Soerahmad tepat disamping gereja," kata Mery kepada Tempo, Rabu (6/4).

Merujuk surat BP3 Nomor SP.102/0421/UPT/KKP/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pelestarian Kawasan Cagar Budaya yang dikirimkan kepada walikota, ada tiga titik yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Kawasan Gereja Immanuel yang berada di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, menjadi salah satu peninggalan masa Kolonial/Asia Eropa yang harus dilindungi.

Majelis gereja sendiri pernah tiga kali diminta menyetujui izin pembongkaran rumah Kolonel Soerahmad oleh pemilik yang baru Alwi Muhammad Mubarok. Kepada gereja, Alwi mengatakan akan membangun lapangan futsal, salon mobil, cafetaria, dan apartemen di lahan seluas 3.720 meter persegi itu.

Namun hingga kini majelis gereja tetap bersikukuh tidak menandatangani surat izin lingkungan. "Kami diminta BP3 tidak tanda tangan," kata Mery.

Hal lain yang dikhawatirkan pihak gereja adalah dampak sosial pendirian usaha itu pada kegiatan peribadatan. Sebab dipastikan keramaian futsal akan mengganggu kekhidmatan jemaat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko mengaku belum mendengar rencana pembongkaran itu. Ironisnya, dia juga tidak tahu jika rumah bersejarah tersebut telah terjual kepada pihak lain sebesar Rp 5 Milyar. "Kami akan cek surat dari BP3 yang dikirimkan kepada walikota," katanya.

Sumber: Tempo Interaktif