Sunday, 24 April 2011

Sunday, April 24, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca PT TUN Tolak Banding Bupati Bekasi terhadap Huria Kristen Batak Kristen Protestan ( HKBP) Filadelfia, Bekasi.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding Bupati Bekasi Saduddin terhadap Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, Porvinsi Jawa Barat.

Hal itu dilakukannya setelah sebelumnya, pada PTUN Bandung menilai Putusan Bupati Bekasi tentang penghentian pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 45. PTUN memerintahkan bupati untuk mencabut surat tersebut.

Saduddin mengajukan banding ke PT TUN Jakarta, karena PTUN Bandung memenangkan gugatan HKBP Filadelfia Bekasi untuk mencabut surat penghentian pembangunan dan kegiatan ibadah.

Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan mengatakan keputusan PT TUN Jakarta tertanggal 30 Maret itu semakin menguatkan keputusan PTUN Bandung agar Bupati Bekasi segera mencabut surat edaran itu.

"Pihak tergugat bupati segala keputusannya, dibatalkan demi hukum. Dan kemudian mendesak bupati untuk mendirikan ijin mendirikan rumah ibadah, sesuai prosedur Undang-Undang yang telah dipenuhi Filadelfia. Semua keputusan PTUN Bandung, diterima dan dikuatkan oleh PT TUN di Jakarta. Seharusnya karena ini sudah final, kekuatan hukumnya sudah inkrah, jadi seharusnya sudah dieksekusi oleh pihak tergugat pemerintah kabupaten Bekasi."ujarnya.

Sebelumnya Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi Jawa Barat telah menyurati Bupati Bekasi Saduddin dan mendekati warga sekitar agar bisa melanjutkan pembangunan tempat ibadah. Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PT TUN yang menolak banding Bupati Bekasi Saduddin terkait penghentian pembangunan gereja. Pendeta HKBP Filadelfia, Palty Panjaitan mengatakan, surat untuk Bupati Bekasi Saduddin sudah dikirim. Proses pendekatan kepada sebagian kecil warga yang menolak juga sudah dimulai.

"Yang kedua kita juga menekati masyarakat sekitar yang selama ini dalam tanda kutip menolak, ya ada sebagian dari luar sebagian dari warga sekitar. Kalau dari warga sekitar sudah menerima, yang dari luar tidak masuk. Sekarang kita mulai. Kalau surat masih dalam pembicaraan dengan pencara. Jadi kita hanya membuat pendekatan, agar mereka memahami keputusan dari PT TUN

Pendeta Gereja HKBP Filadelpia Palty Panjaitan menambahkan, berdasarkan penjelasan kejaksaan setempat, pemkab Bekasi juga sudah menerima salin putusan PT TUN Jakarta terkait penolakan Bading Bupati Bekasi. Sejak 2009 lalu pembangunan gereja dihentikan, setelah Bupati menyegel gereja. Saat mengajukan izin pendirian rumah ibadah kepada Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Agama Bekasi, HKBP Filadelfia menyertakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sumber: KBR68H